Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online
Abstract
Advances in technology and information in Indonesia make it easy for the community because it makes it easier to carry out various activities quickly and accurately. However, from the advantages of technology and information, there are shortcomings that arise, namely economic crimes in protecting customers' personal data. The research method used is juridical normative with a descriptive approach and uses primary and secondary legal materials. The results of the discussion concluded that the current legal protection related to personal data in Indonesia has not been specifically and comprehensively regulated due to regulations regarding personal data which are still general in nature. As a result of the absence of these special rules, it can lead to legal uncertainty which makes people confused about the legal protection provided by the state for their personal data. Then the actions that need to be taken by the customer regarding the occurrence of data leakage can be done in two ways of complaint, namely verbally or in writing. If in the complaint problem there is no good faith on the part of the bank itself, the problem can be submitted and resolved through the court.
References
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hlm. 14.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek), Depok: Rajawali Pers, 2018, hlm. 133.
Trisadini dan Abdul Shomad, Hukum Perbankan, Depok: Kencana, 2017, hlm. 1.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2016, hlm. 19.
B. Jurnal / Artikel Ilmiah
Bahagia (et.al), “Perlindungan Data Pribadi Nasabah Dalam Penawaran Transaksi Asuransi Oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero)”, Syiah Kuala Law Journal, Volume 3, Issue 1, 2019, hlm. 29.
Dwi Ayu Astrini, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime”, Jurnal Privatum, Volume 3, Issue 1, 2015, hlm. 149.
Marnia Rani, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Volume 2, Issue 1, 2014, hlm. 168.
Nadiah Octavia Fanany, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus di PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)”, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Issue 2, 2020, hlm. 140.
Nining Wahyuningsih, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Nasabah Menggunakan Internet Banking Pada Bank Muamalat”, Jurnal Al-Amwal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, Volume 10, Issue 2, 2018, hlm. 297.
Nur Kholis, “Perbankan Dalam Era Baru Digital”, Jurnal Economicus, Volume 12, Issue 1, 2018, hlm. 80.
Rosalinda Elsina Latumahina, “Aspek Hukum perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya”, Jurnal GEMA AKTUALITA, Volume 3, Issue 2, 2014, hlm. 14.
Sinta Dewi Rosadi, “Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya”, Sosiohumaniora Journal of Social Science and Humanities,Volume 19, Issue 3, Universitas Padjajaran Press, 2017, hlm. 207.
Theddy Hendrawan Nasution, “Dalam Skripsi Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan Big Data Oleh Perbankan Di Indonesia (Studi Komparatif Penggunaan Data Pribadi Nasabah Di Uni Eropa), Universitas Islam Indonesia, 2020, hlm. 85.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
D. Sumber Lainnya
Muhammad Choirul Anwar, “Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking”, https://money.kompas.com/read/2021/02/23/163000926/beda-cara- menggunakan-sms-banking-mobile-banking-dan-internet-banking?page=all, diakses 18 Maret 2021.
Fitriani Monica Sari, “Wajib Tahu! Ini Kelebihan dan Kekurangan Punya e-banking”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3696294/wajib-tahu-ini-kelebihan-dan- kekurangan-punya-e-banking, diakses 18 Maret 2021.
Rezha Hadyan, “Data Pribadi Bocor, Apa Yang Harus Dilakukan?”, https://teknologi.bisnis.com/read/20200717/84/1267610/data-pribadi-bocor-apa-yang- harus-dilakukan, diakses 3 April 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 DE RECHTSSTAAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id