Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online

Authors

  • Rizki Akbar Maulana Singaperbangsa Karawang University
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Advances in technology and information in Indonesia make it easy for the community because it makes it easier to carry out various activities quickly and accurately. However, from the advantages of technology and information, there are shortcomings that arise, namely economic crimes in protecting customers' personal data. The research method used is juridical normative with a descriptive approach and uses primary and secondary legal materials. The results of the discussion concluded that the current legal protection related to personal data in Indonesia has not been specifically and comprehensively regulated due to regulations regarding personal data which are still general in nature. As a result of the absence of these special rules, it can lead to legal uncertainty which makes people confused about the legal protection provided by the state for their personal data. Then the actions that need to be taken by the customer regarding the occurrence of data leakage can be done in two ways of complaint, namely verbally or in writing. If in the complaint problem there is no good faith on the part of the bank itself, the problem can be submitted and resolved through the court.

References

A. Buku
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hlm. 14.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek), Depok: Rajawali Pers, 2018, hlm. 133.
Trisadini dan Abdul Shomad, Hukum Perbankan, Depok: Kencana, 2017, hlm. 1.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2016, hlm. 19.
B. Jurnal / Artikel Ilmiah
Bahagia (et.al), “Perlindungan Data Pribadi Nasabah Dalam Penawaran Transaksi Asuransi Oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero)”, Syiah Kuala Law Journal, Volume 3, Issue 1, 2019, hlm. 29.
Dwi Ayu Astrini, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime”, Jurnal Privatum, Volume 3, Issue 1, 2015, hlm. 149.
Marnia Rani, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Volume 2, Issue 1, 2014, hlm. 168.
Nadiah Octavia Fanany, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Bank (Studi Kasus di PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)”, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Issue 2, 2020, hlm. 140.
Nining Wahyuningsih, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Nasabah Menggunakan Internet Banking Pada Bank Muamalat”, Jurnal Al-Amwal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, Volume 10, Issue 2, 2018, hlm. 297.
Nur Kholis, “Perbankan Dalam Era Baru Digital”, Jurnal Economicus, Volume 12, Issue 1, 2018, hlm. 80.
Rosalinda Elsina Latumahina, “Aspek Hukum perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya”, Jurnal GEMA AKTUALITA, Volume 3, Issue 2, 2014, hlm. 14.
Sinta Dewi Rosadi, “Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya”, Sosiohumaniora Journal of Social Science and Humanities,Volume 19, Issue 3, Universitas Padjajaran Press, 2017, hlm. 207.
Theddy Hendrawan Nasution, “Dalam Skripsi Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan Big Data Oleh Perbankan Di Indonesia (Studi Komparatif Penggunaan Data Pribadi Nasabah Di Uni Eropa), Universitas Islam Indonesia, 2020, hlm. 85.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
D. Sumber Lainnya
Muhammad Choirul Anwar, “Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking”, https://money.kompas.com/read/2021/02/23/163000926/beda-cara- menggunakan-sms-banking-mobile-banking-dan-internet-banking?page=all, diakses 18 Maret 2021.
Fitriani Monica Sari, “Wajib Tahu! Ini Kelebihan dan Kekurangan Punya e-banking”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3696294/wajib-tahu-ini-kelebihan-dan- kekurangan-punya-e-banking, diakses 18 Maret 2021.
Rezha Hadyan, “Data Pribadi Bocor, Apa Yang Harus Dilakukan?”, https://teknologi.bisnis.com/read/20200717/84/1267610/data-pribadi-bocor-apa-yang- harus-dilakukan, diakses 3 April 2021.

Downloads

Published

2021-12-06

How to Cite

Maulana, R. A., & Apriani, R. (2021). Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(2), 163–172. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/4188
Abstract viewed = 292 times