Prinsip Partisipasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Tata Kelola Lingkungan

Authors

  • Arvin Asta Nugraha Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret http://orcid.org/0000-0002-0304-3423
  • I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Fatma Ulfatun Najicha Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Lingkungan, Pengadaan Tanah, Prinsip Partisipasi

Abstract

Land Preparation is the activity of providing land by by providing reasonable and fair compensation to the rightful parties. While Environmental Management is an integrated effort in development by paying attention to the environment with structuring, utilization, development, maintenance, recovery, supervision and control of the environment. The approach used in this study is the statute approach. The purpose of this research is to explore the embodiment of the application of the participation principles in land preparation for the public interest in terms of environmental governance and to know clearly the mechanism of land preparation in the implementation of environmental governance. The result of this research is the principle of public participation in the land preparation for the public benefit has a position in environmental governance that is to provide advice and input related to compensation in its implementation in order to be fair and also evenly distributed to parties entitled to compensation.

References

Buku

A.P. Parlindungan,Konversi Hak-hak atas Tanah,Mandar Maju,Jakarta,1990.
Achmad Sodiki dan Yanis Maladi,Politik Hukum Agraria (Cetakan Pertama),Mahkota Kata,Semarang,2009.
Adrian Sutedi,Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Cetakan Pertama),Sinar Grafika,Jakarta,2007.
Asdak dan Chay,Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,Gadjah Mada University Press,Yogyakarta,2004.
Arie Sukanti Hutagalung,Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan,Rajawali,Jakarta,2008.
Bernhad Limbong,Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan,Margaretha Pustaka,Jakarta,2011.
Diana Conyers,Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga : Suatu Pengantar,Gadjah Mada University Press,Yogyakarta,1994.
Gunanegara,Rakyat & Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan,PT Tatanusa,Jakarta,2008.
Isbandi Rukminto Adi,Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas : dari pemikiran menuju penerapan,FISIP UI Press,Depok,2007.
John Salindeho,Masalah Tanah Dalam Pembangunan,Sinar Grafika,Jakarta,1988.
Maria S. W. Sumardjono,Dalam Kasus-kasus Pengadaan Tanah dalam Putusan Pengadilan,Suatu Tinjauan Yuridis,Mahkamah Agung RI,1996.
Meuthia Ganie Rochman,Good Governance : Prinsip,Komponen dan Penerapannya dalam HAM : Penyelenggara Negara Yang Baik dan Masyarakat Warga,KOMNAS HAM,Jakarta,2000.
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum (Edisi Revisi),Kencana,Surabaya,2014.
Rahmat Ramadhani,Dasar-Dasar Hukum Agraria,Pustaka Prima,Medan,2019.
Soedharyono Soimin,Status Hak dan Pengadaan Tanah,Sinar Grafika,Jakarta,1993.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Pokok-Pokok Dasar Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Jurnal

Fatma Ulfatun Najicha (et al),Regulation of Law Enforcement in Prevention and Handling of Fire Forest in Environmental Hazards,Medico Legal Update,Vol.21,No.1,2021.
Fatma Ulfatun Najicha (et al), Legal Proteciton Substantive Rights for Environmental Quality on Environmental Law Againts Human Rights in the Constitution in Indonesia,Atlantis Press,Vol.140,2020.
Intan Sekar Arum (et al), Pertanggungjawaban Indonesia Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Dalam Hukum Internasional,Justitia Jurnal Hukum,Vol.1,No.6,2021.
Mohammad Mulyadi, Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Jakarta Utara,Aspirasi,Vol. 8,No. 2,2017.
Mukmin Zakie, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia),Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,Vol. 18,2011.
Rahayu Subekti,Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,Journal Yustisia.Vol. 5,No. 2,2016.
Roy Frike Lasut,Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi atas Tanah Menurut UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Journal Lex et Societatis,Vol. 1,No. 4,2013.
Waluyo (et al), Law in the Globalization and its Influence on Economic Development and Environmental Preservation based on Pancasila and the Indonesian Constitution of 1945,Atlantis Press,Vol. 358,2019.

Downloads

Published

2021-12-06

How to Cite

Nugraha, A. A., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Prinsip Partisipasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terkait Tata Kelola Lingkungan. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(2), 185–198. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/4176
Abstract viewed = 136 times