PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA TERHADAP MIS-SELLING OLEH AGEN ASURANSI DI PT. BNI LIFE INSURANCE

Authors

  • Dirga Adil Fauzan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3844

Keywords:

Legal Protection, Life Insurance Policy Holders, Mis-selling, Insurance Agent, PT. BNI Life Insurance. Perlindungan Hukum, Pemegang Polis Asuransi Jiwa, Agen Asuransi, PT. BNI Life Insurance

Abstract

Financial services are an important and inseparable aspect of our life, one of them is life insurance provided by insurance company. In running their business, a company certainly have employees who work for them to reach company’s targets. Insurance company must follow the standards set in the relevant regulations. Even though an insurance company has followed the applicable regulations in day-to-day operations, mistakes made by employees are still unavoidable; one of the mistake is mis-selling by insurance agents to life insurance policyholders. Mis-selling can be defined as an event where an insurance agent fails to explain clearly and comprehensively to a prospective life insurance policyholder about an insurance product from an insurance company, so that the life insurance policyholder incurs a loss. The purpose of this study is to explain the definition of mis-selling, to explain the legal protection of life insurance policyholders against mis-selling by insurance agents, and to explain the responsibility of PT. BNI Life Insurance as an insurance company in overcoming disputes caused by mis-selling done by insurance agents. The author uses the empirical juridical research method, where at first the data studied is secondary data for initial data, then continued by examining primary data, namely real practice and direct data from the field. This study showed the result that there are regulations that protect life insurance policyholders and PT. BNI Life Insurance in the process of resolving problems or disputes, mis-selling by insurance agents, and that the Company acts firmly, simply, and responsibly by following the problem resolution procedure written in the relevant regulations.

 

 

Jasa keuangan merupakan salah satu aspek penting yang tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu jenisnya adalah asuransi jiwa yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi tentu memiliki tenaga pemasar yang yang mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi. Dalam menjalankan usaha, perusahaan asuransi harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pada peraturan-peraturan yang berkaitan. Meskipun suatu perusahaan asuransi telah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha, namun kesalahan yang dilakukan oleh tenaga pemasar masih belum dapat terhindarkan. Salah satu kesalahan dari tenaga pemasar tersebut adalah mis-selling yang dilakukan oleh agen asuransi terhadap pemegang polis asuransi jiwa. mis-selling dapat diartikan kejadian dimana agen asuransi gagal untuk menjelaskan secara jelas dan menyeluruh atau komprehensif kepada calon pemegang polis asuransi jiwa tentang suatu produk asuransi dari perusahaan asuransi, sehingga pemegang polis asuransi jiwa mengalami kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan definisi dari mis-selling, menjelaskan perlindungan hukum pemegang polis asuransi jiwa terhadap mis-selling oleh agen asuransi, dan untuk menjelaskan pertanggungjawaban dari PT. BNI Life Insurance selaku perusahaan asuransi dalam mengatasi permasalahan mis-selling oleh agen asuransi. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana data yang diteliti lebih dahulu adalah data sekunder untuk data awal, kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer, yaitu praktik nyata dan data langsung dari lapangan. Penelitian ini memiliki hasil bahwa sudah ada peraturan-peraturan yang melindungi pemegang polis asuransi jiwa dan PT. BNI Life Insurance dalam proses penyelesaian masalah atau sengketa mis-selling oleh agen asuransi bertindak tegas, sederhana, dan bertanggung jawab dengan mengikuti prosedur penyelesaian masalah yang tertulis di peraturan-peraturan yang berkaitan.

References

A. Buku

Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011, Hlm. 56.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2017, Hlm. 291.
Saragih Djasadin, Ed, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, ind.hill, Hlm. 3.
Sastrawidjaja, Endang, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 2004, Hlm. 3.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 53.
Sedarmayanti dan Syarifuddin Hidayat, Metodelogi Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 2002, Hal. 108
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1988, Hlm. 77.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009, hlm. 177

B. Jurnal, Internet
Adji Solaiman, “Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 2, No. 2, 2018, Hlm. 54.

Adyan, Bambang, dan Suradi, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing”, Dipenogor Law Journal, Vol. 6, No. 1, 2017, Hlm. 5.
Agus Wasita, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa”, Jurnal Becoss, Vol. 2, No. 1, 2020, Hlm. 110.
Badruzaman, “Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1, 2019, Hlm. 93.
Besty Habeahan, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Atas Kepailitian Perusahaan Asuransi”, Repository Universitas KHBP Nommensen, 2020. Hlm. 25.
Claudiya, Susilowati, Mahmudah, “Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi”, Dipenogoro Law Journal, Vol. 5 No.4, 2016, Hlm. 1.
Fajrin Husain, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian”, Lex Crimen, Vol 5, No. 6, 2016, Hlm. 48.
Ida, marwanto, Gede, “Kedudukan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit”, Kerthasemaya, Vol. 7, 2019, Hlm. 9.
Kansil, Christine, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2010, Hlm. 99.
Neneng Setiawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15, No. 1, 2018, Hlm. 153.
Rosiani Niti, “Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang perasuransian”, Wacana Hukum, Vol. 23, No. 1, 2017, Hlm. 43.
Sunarmi, “Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukannya”, Jurnal Ilmu Hukum Riau, Vol. 3, No. 1, Hlm. 2.



C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 1 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 1 Angka 6 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 31 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 31 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 54 UU No. 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 32 POJK No. 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Pasal 33 ayat (1) POJK No. 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
POJK 69/POJK.09/2016 tentang Penyelenggaran Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
POJK 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
POJK No. 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

D. Sumber Lainnya
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2020. Syarat. https://kbbi.web.id/agen diakses pada 9 November 2020
Keputusan RAT AAJI No. 03/AAJI/2012 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa
Kontan.co.id, Mis-selling Penjualan Secara Digital, ini Penjelasan AAUI, https://keuangan.kontan.co.id/news/miss-selling-penjualan-asuransi-secara-digital-ini-penjelasan-aaui diakses pada 17 Januari 2021
Sekilas BNI Life, https://www.bni-life.co.id/id/sekilas-bni-life diakses pada 19 Januari 2021.

Downloads

Published

2021-04-17

How to Cite

Fauzan, D. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA TERHADAP MIS-SELLING OLEH AGEN ASURANSI DI PT. BNI LIFE INSURANCE. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(1), 1–20. https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3844
Abstract viewed = 504 times