PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3706Keywords:
tanggungjawab, rumah sakit, tenaga kesehatan dan pasienAbstract
Masalah kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berada dalam tanggungjawab rumah sakit yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang manusia. Sering kali menjadi salah satu perbincangan panas di tengah masyarakat kita, tentunya hal ini menimbulkan presepsi yang liar di tengah masyarakat. Sehingga dalam hal ini pengkajian mengenai letak (1) Tanggungjawab rumah sakit yang menjadi tempat pelayanan kesehatan tersebut kepada pasien serta (2) Tanggungjawab tenaga kesehatan atas kelalain yang ditimbulkan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Bertujuan untuk mencari letak tanggungjawab masing-masing pihak terutama tanggungjawab hukum. Mengingat masing-masing pihak tersebut berdiri sendiri akan tetapi saling terkait dengan hubungan kerja.Kerugian mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia. Serta beberapa kesimpulan lainnya berdasarkan aturan yang tersedia dan sumber data yang lainnya maka hasil kesimpulannya (1) rumah sakit adalah sebuah korporasi yang bergerak dibidang kesehatan yang mana ketika terjadi masalah hukum terutama kelalaian yang diakibatkan oleh tenga kesehatannya. Pengurus dari koporasi atau rumah sakit turut menanggung konsekuensi hukumnya. (2) selain rumah sakit pihak tenaga kesehatan juga menanggung akibat atas kelalaian yang menimbulkan kehilangan nyawa seorang pasien tersebut. Sehingga dengan timbulnya masing-masing konsekuensi hukum ini masing-masing pihak memiliki tanggungjawab dan kesadarannya dalam menjalankan tugasnya.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id