PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT DI INDONESIA

Authors

  • sri hartini
  • Abdu Rahmat Rosyadi
  • Imas Nurhayati

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3308

Keywords:

perbankan syariah indonesia

Abstract

Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan, dalam ativitas bank syariah sesuai dengan dibuatnya beberapa aturan yang mengaturnya. Bahwa aktivitas bank syariah,untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Maka harus meluruskan yang tidak lurus dan mengoreksi yang salah. Sehingga bank syariah dalam opersionalnya atas produk dan jasanya berdasarkan prinsip syariah.Sesuai dengan UU N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa setiap Bank Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), tugas dan fungsinya adalah peran DPS untuk mengawasi Bank Syariah yang harus menerapkan prinsip syariah, adapun pengawasan dilaksanakan setiap semester, dan setelah dilakukan pengawasan, DPS melaporkan atas pengawasannya kepada direksi, jika memang bank syariah telah menerapkan prinsip syariah, dibuat pernyataan, kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia, yang sekarang harus kepada Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Dalam hal ini peran DPS belum optimal, merupakan suatu kendala, diakibatkan SDM dan kinerja DPS kurang memahami system dan mekanisme operasional lembaga keuangan syariah.

References

A. Buku.

Antonio Muhammad Syafi’i 2013, Bank Syariah Dari Tteori Ke Pratik, Gema Insyani, Jakarta.
Dewi Gewala 2017,Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Syariah Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Depok.
Fadilah Azis 2017, Skripsi,Analisis Kinerja Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Bank Syariah (Studi Bank Sulselbar Syariah Raturangi, Makasar), Nim.100200113028, Faultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam, UIN Alauddin Makasar.
Hartini Sri 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Syariah Berbasis Fatwa Dewan Syariah Nasinal, UIKA Press, Bogor.
Imaniyati Sri Neni Dan Panji Adam Putra 2016, pengantar Hukum Perbankan Di Indonesia,Refika Aditama, Bandung.
Juli Adriansyah 2009, Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Nasional, La-Libra Jurnal Ekonomi Islam, V0l.3 N0.2.
M. Nasih, Nisfu Laila Dan Dwikarina 2013, Manajemen Risiko Pembiayaan, Media Trend, V0l.8, N0.2, Universitas Airlangga Surabaya.
Purnamasari Irma Devita dan Suswinarno 2011, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah, Mizan Pustaka, Bandung.
Sutedi Adrian 2009,Perbankan Syariah Dan Beberapa Segi Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

B. Jurnal, Media dan internet

Ali Syukron 2012, Pengaturan Dan Pengawasan Pada Bank Syariah, Ecpnomic Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, V0l.2, N0.1, STAI Darul Ulum Banyuwangi.
Ahmad Baehaqi 2014, Usulan Model Sistem Pengawasan Syariah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Dinamika Akuntasi Dan Bisnis, V0l.2, N0.2, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Syeh KUala Banda Aceh.
Neneng Nurhasanah 2011, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Ilmu Hukum Syiah Hukum, V0l.13, N0.3 Faultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Masliana 2011, Skripsi, Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pelaksanaan Kontrak Di Bank Syariah ( Studi Pada Bank BRI Syariah), Nim.106046101655, Kosentrasi Perbankan Syariah, Program Study Muamalat (Ekonomi Islam), Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Hidayatullah Jakarta.

Downloads

Published

2021-04-21

How to Cite

hartini, sri, Rosyadi, A. R., & Nurhayati, I. (2021). PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT DI INDONESIA. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(1), 91–107. https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3308
Abstract viewed = 297 times