PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.3308Keywords:
perbankan syariah indonesiaAbstract
Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan, dalam ativitas bank syariah sesuai dengan dibuatnya beberapa aturan yang mengaturnya. Bahwa aktivitas bank syariah,untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Maka harus meluruskan yang tidak lurus dan mengoreksi yang salah. Sehingga bank syariah dalam opersionalnya atas produk dan jasanya berdasarkan prinsip syariah.Sesuai dengan UU N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa setiap Bank Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), tugas dan fungsinya adalah peran DPS untuk mengawasi Bank Syariah yang harus menerapkan prinsip syariah, adapun pengawasan dilaksanakan setiap semester, dan setelah dilakukan pengawasan, DPS melaporkan atas pengawasannya kepada direksi, jika memang bank syariah telah menerapkan prinsip syariah, dibuat pernyataan, kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia, yang sekarang harus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini peran DPS belum optimal, merupakan suatu kendala, diakibatkan SDM dan kinerja DPS kurang memahami system dan mekanisme operasional lembaga keuangan syariah.References
Antonio Muhammad Syafi’i 2013, Bank Syariah Dari Tteori Ke Pratik, Gema Insyani, Jakarta.
Dewi Gewala 2017,Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Syariah Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Depok.
Fadilah Azis 2017, Skripsi,Analisis Kinerja Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Bank Syariah (Studi Bank Sulselbar Syariah Raturangi, Makasar), Nim.100200113028, Faultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam, UIN Alauddin Makasar.
Hartini Sri 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Syariah Berbasis Fatwa Dewan Syariah Nasinal, UIKA Press, Bogor.
Imaniyati Sri Neni Dan Panji Adam Putra 2016, pengantar Hukum Perbankan Di Indonesia,Refika Aditama, Bandung.
Juli Adriansyah 2009, Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Nasional, La-Libra Jurnal Ekonomi Islam, V0l.3 N0.2.
M. Nasih, Nisfu Laila Dan Dwikarina 2013, Manajemen Risiko Pembiayaan, Media Trend, V0l.8, N0.2, Universitas Airlangga Surabaya.
Purnamasari Irma Devita dan Suswinarno 2011, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah, Mizan Pustaka, Bandung.
Sutedi Adrian 2009,Perbankan Syariah Dan Beberapa Segi Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
B. Jurnal, Media dan internet
Ali Syukron 2012, Pengaturan Dan Pengawasan Pada Bank Syariah, Ecpnomic Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, V0l.2, N0.1, STAI Darul Ulum Banyuwangi.
Ahmad Baehaqi 2014, Usulan Model Sistem Pengawasan Syariah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Dinamika Akuntasi Dan Bisnis, V0l.2, N0.2, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Syeh KUala Banda Aceh.
Neneng Nurhasanah 2011, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Ilmu Hukum Syiah Hukum, V0l.13, N0.3 Faultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Masliana 2011, Skripsi, Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pelaksanaan Kontrak Di Bank Syariah ( Studi Pada Bank BRI Syariah), Nim.106046101655, Kosentrasi Perbankan Syariah, Program Study Muamalat (Ekonomi Islam), Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Hidayatullah Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id