KATEGORISASI KEJAHATAN AGRESI ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN KEKERASAN NEGARA PERANCIS PADA KONFLIK REPUBLIK MALI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Nadia Maulida Zuhra Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Banda No. 42, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat (40115)

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2831

Keywords:

Kejahatan agresi, Tanggungjawab negara, Tindakan penggunaan kekerasan

Abstract

Hukum internasional telah mengatur sejumlah mekanisme penyelesaian sengketa antar negara di dunia yang mengharuskan cara-cara damai sebagai pendekatan utama. Namun apabila penyelesaian sengketa secara damai tidak tercapai dapat pula digunakan cara-cara kekerasan atau tindakan menggunaan kekerasan (use of force) terhadap negara yang bersangkutan, akan tetapi terbatas hanya untuk beberapa alasan tertentu atas legitimasi Dewan Keamanaan PBB. Hal tersebut tergambarkan pada tindakan penggunaan kekerasan Negara Perancis dalam Konflik Republik Mali yang menyebabkan 5 (lima) warga sipil termasuk anak-anak diantaranya tewas, sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan agresi. Oleh karena itu tolak ukur pembolehan limitatif akan penggunaan kekerasan yang dimaksud menjadi hal yang cukup krusial bagi pertimbangan negara dalam mengambil tindakan intervensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan tindakan use of force yang dilakukan oleh Negara Perancis terhadap Republik Mali sebagai suatu kejahatan agresi dan akibat hukum terhadap negara pelaku kejahatan agresi.

Author Biography

Nadia Maulida Zuhra, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Banda No. 42, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat (40115)

Mahasiswa pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Banda No. 42, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat (40115)

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Ahmad Samawi, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta : 2008.

Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Pidana Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta : 2005.

Boer Mauna, Hukum Internasional : Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (edisi Kedua, cetakan ke-4), PT. Alumni, Bandung : 2011.

D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Sweet and Maxwell Limited, London : 2004.

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta : 2004.

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta : 1988.

Malcolm N. Shaw QC, Hukum Internasional, Nusa Media, Bandung : 2013.

Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi-konvensi Jenewa Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang, Binatjipta, Bandung : 1968.

Syamin A.K., Hukum Internasional Humaniter (Jilid 1), Armico, Bandung : 1985.

Trevor Findlay, The Use Of Force In Peace Operations, Oxford university press,Oxford : 2004.

JURNAL
Alfandrio Christian Putra Makalew, “ Kedudukan Pre-Emptive Strike (Serangan Pendahuluan) Dalam Hukum Internasional “, Jurnal, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 5/Mei/2019.

Aryuni Yuliantiningsih, “ Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional “, Jurnal, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei 2009.

Finahliyah Hasan, “ Analisis Kebijakan Pre-Emptive Self Defence George W. Bush, JR Terhadap Afghanistan“, Jurnal, Universitas Hasanuddin, Makassar, Jurnal Winua Jurusan Hubungan Internasional Volume 1 No. 3 September-Desember 2016.

Imam Mulyana dan Irawati Handayani, “ Peran Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional “, Jurnal, FSH UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jurnal Cita Hukum Vol. 3 No. 2 Desember 2015.

Sumaryo Suryokusumo, “ Agresi Dalam Perspektif Hukum Internasional “, Jurnal Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Volume 3 Nomor 1 Oktober 2005.

ATURAN HUKUM
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa

Konvensi Jenewa 1949

Resolusinya PBB No. 2444 (XXIII) Tahun 1968 Tentang Respect for Human Rights in Armed Conflicts

United Nations General Assembly Resolution 3314 Tahun 1974

Protokol Tambahan I Tahun 1977

Responsibility Of States For Internationally Wrongful Acts 2001
International Criminal Court Review Conference Kampala 2010

SUMBER LAINNYA
Maryam Az Zahra, “ Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata (Studi Kasus Intervensi Militer Rusia Di Wilyah Ossetia Selatan) “, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.

Novrizal Aji, “ Kewenangan Uni Eropa Dalam Penyelesaian Konflik Di Negara Yang Bukan Anggotanya Menurut Hukum Internasional ”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

http://www.euronews.com/2013/01/11/mali-government-asks-france-for military-aid/, Diakses pada 5 November 2019.

Downloads

Additional Files

Published

2020-10-29

How to Cite

Zuhra, N. M. (2020). KATEGORISASI KEJAHATAN AGRESI ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN KEKERASAN NEGARA PERANCIS PADA KONFLIK REPUBLIK MALI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 6(2), 173–187. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2831
Abstract viewed = 664 times