KATEGORISASI KEJAHATAN AGRESI ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN KEKERASAN NEGARA PERANCIS PADA KONFLIK REPUBLIK MALI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2831Keywords:
Kejahatan agresi, Tanggungjawab negara, Tindakan penggunaan kekerasanAbstract
Hukum internasional telah mengatur sejumlah mekanisme penyelesaian sengketa antar negara di dunia yang mengharuskan cara-cara damai sebagai pendekatan utama. Namun apabila penyelesaian sengketa secara damai tidak tercapai dapat pula digunakan cara-cara kekerasan atau tindakan menggunaan kekerasan (use of force) terhadap negara yang bersangkutan, akan tetapi terbatas hanya untuk beberapa alasan tertentu atas legitimasi Dewan Keamanaan PBB. Hal tersebut tergambarkan pada tindakan penggunaan kekerasan Negara Perancis dalam Konflik Republik Mali yang menyebabkan 5 (lima) warga sipil termasuk anak-anak diantaranya tewas, sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan agresi. Oleh karena itu tolak ukur pembolehan limitatif akan penggunaan kekerasan yang dimaksud menjadi hal yang cukup krusial bagi pertimbangan negara dalam mengambil tindakan intervensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan tindakan use of force yang dilakukan oleh Negara Perancis terhadap Republik Mali sebagai suatu kejahatan agresi dan akibat hukum terhadap negara pelaku kejahatan agresi.
References
BUKU
Ahmad Samawi, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta : 2008.
Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Pidana Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta : 2005.
Boer Mauna, Hukum Internasional : Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (edisi Kedua, cetakan ke-4), PT. Alumni, Bandung : 2011.
D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Sweet and Maxwell Limited, London : 2004.
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta : 2004.
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta : 1988.
Malcolm N. Shaw QC, Hukum Internasional, Nusa Media, Bandung : 2013.
Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi-konvensi Jenewa Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang, Binatjipta, Bandung : 1968.
Syamin A.K., Hukum Internasional Humaniter (Jilid 1), Armico, Bandung : 1985.
Trevor Findlay, The Use Of Force In Peace Operations, Oxford university press,Oxford : 2004.
JURNAL
Alfandrio Christian Putra Makalew, “ Kedudukan Pre-Emptive Strike (Serangan Pendahuluan) Dalam Hukum Internasional “, Jurnal, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 5/Mei/2019.
Aryuni Yuliantiningsih, “ Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional “, Jurnal, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei 2009.
Finahliyah Hasan, “ Analisis Kebijakan Pre-Emptive Self Defence George W. Bush, JR Terhadap Afghanistan“, Jurnal, Universitas Hasanuddin, Makassar, Jurnal Winua Jurusan Hubungan Internasional Volume 1 No. 3 September-Desember 2016.
Imam Mulyana dan Irawati Handayani, “ Peran Organisasi Regional Dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional “, Jurnal, FSH UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jurnal Cita Hukum Vol. 3 No. 2 Desember 2015.
Sumaryo Suryokusumo, “ Agresi Dalam Perspektif Hukum Internasional “, Jurnal Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Volume 3 Nomor 1 Oktober 2005.
ATURAN HUKUM
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
Konvensi Jenewa 1949
Resolusinya PBB No. 2444 (XXIII) Tahun 1968 Tentang Respect for Human Rights in Armed Conflicts
United Nations General Assembly Resolution 3314 Tahun 1974
Protokol Tambahan I Tahun 1977
Responsibility Of States For Internationally Wrongful Acts 2001
International Criminal Court Review Conference Kampala 2010
SUMBER LAINNYA
Maryam Az Zahra, “ Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata (Studi Kasus Intervensi Militer Rusia Di Wilyah Ossetia Selatan) “, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Novrizal Aji, “ Kewenangan Uni Eropa Dalam Penyelesaian Konflik Di Negara Yang Bukan Anggotanya Menurut Hukum Internasional ”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.
http://www.euronews.com/2013/01/11/mali-government-asks-france-for military-aid/, Diakses pada 5 November 2019.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id