PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBENTUK PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI HUBUNGAN KERJA IDEAL BAGI PEKERJA DENGAN PENGUSAHA

Authors

  • Surya Nita Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Joko Susilo Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2819

Keywords:

Serikat Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama, Hubungan Kerja Ideal, Pekerja, Pengusaha

Abstract

Jenis Perjanjian kerja di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk jenis PKWT dan PKWTT dibuat antara pengusaha dengan pekerja, sedangkan PKB perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja dalam suatu perusahaan untuk membantu pekerja mengaspirasikan kebutuhannya untuk disampaikan kepada pengusaha, agar hak dan kewajiban pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan undang-undang dan bahkan lebih dari aturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan data yang dikumpul bahwa penelitian ini menjeleskan pembentukan perjanjian kerja bersama diatur diatur di dalam pasal 22 PERMENAKERTRANS No. 16 tahun 2011 yang berbunyi “PKB dibuat serikat pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 4 ayat 2 angka 1 yakni sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), materi pekerjaan kerja bersama (PKB) diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mulai dari pasal 116 sampai dengan pasal 135. Bahwa Peranan Serikat Pekerja memberikan kontribusi bagi pembentukan PKB sebagai kekuatan bagi pekerja dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban. Bahwa PKB yang dibuat dengan pekerja dan pengusaha hendaknya harus diawasi oleh Dinas Tenagakerja terkait untuk memberikan perlindungan bagi para pihak agar terlaksananya fungsi sistem hukum yang baik berupa aturan hukum, peranan aparatur hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat dan budaya masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha dalam menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.

References

Buku
Husni. Lalu, 2000. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Press, Jakarta.
Syamsuddin. Mohd Syaufii, 2003, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.
Syamsuddin. Mohd Syaufii, 2004, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia Pasal 20 (ayat 1) dan Pasal 23 (ayat 4)
Undang-Undang No. 18 Tahun. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama
Undang-Undang No. 21 Tahun. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
Undang-Undang No. 13 Tahun. 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
KEPRES No. 23 Tahun. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi
KEPMENAKER No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
KEPMENAKER No. PER-16/MEN/2000 tentang tata Cara Pendaftaran Serikat Pekerja
Artikel
http://www.fspbun.org/2013/06/pengertian-serikat-pekerja-serikat-buruh/dikutip pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 14.00

Downloads

Additional Files

Published

2020-10-29

How to Cite

Nita, S., & Susilo, J. (2020). PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBENTUK PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI HUBUNGAN KERJA IDEAL BAGI PEKERJA DENGAN PENGUSAHA. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 6(2), 143–152. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2819