PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBENTUK PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI HUBUNGAN KERJA IDEAL BAGI PEKERJA DENGAN PENGUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.2819Keywords:
Serikat Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama, Hubungan Kerja Ideal, Pekerja, PengusahaAbstract
Jenis Perjanjian kerja di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk jenis PKWT dan PKWTT dibuat antara pengusaha dengan pekerja, sedangkan PKB perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja dalam suatu perusahaan untuk membantu pekerja mengaspirasikan kebutuhannya untuk disampaikan kepada pengusaha, agar hak dan kewajiban pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan undang-undang dan bahkan lebih dari aturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan data yang dikumpul bahwa penelitian ini menjeleskan pembentukan perjanjian kerja bersama diatur diatur di dalam pasal 22 PERMENAKERTRANS No. 16 tahun 2011 yang berbunyi “PKB dibuat serikat pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 4 ayat 2 angka 1 yakni sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), materi pekerjaan kerja bersama (PKB) diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mulai dari pasal 116 sampai dengan pasal 135. Bahwa Peranan Serikat Pekerja memberikan kontribusi bagi pembentukan PKB sebagai kekuatan bagi pekerja dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban. Bahwa PKB yang dibuat dengan pekerja dan pengusaha hendaknya harus diawasi oleh Dinas Tenagakerja terkait untuk memberikan perlindungan bagi para pihak agar terlaksananya fungsi sistem hukum yang baik berupa aturan hukum, peranan aparatur hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat dan budaya masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha dalam menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.
References
Husni. Lalu, 2000. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Press, Jakarta.
Syamsuddin. Mohd Syaufii, 2003, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.
Syamsuddin. Mohd Syaufii, 2004, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia Pasal 20 (ayat 1) dan Pasal 23 (ayat 4)
Undang-Undang No. 18 Tahun. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama
Undang-Undang No. 21 Tahun. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
Undang-Undang No. 13 Tahun. 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
KEPRES No. 23 Tahun. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi
KEPMENAKER No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
KEPMENAKER No. PER-16/MEN/2000 tentang tata Cara Pendaftaran Serikat Pekerja
Artikel
http://www.fspbun.org/2013/06/pengertian-serikat-pekerja-serikat-buruh/dikutip pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 14.00
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id