DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v6i1.2222Keywords:
diversi, perlindungan, anak, hukumAbstract
Anak sebagai bagian dalam kehidupan bangsa dan negara dan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga dilindungi dari segala hambatan dan gangguan apapun juga dan kebutuhan akan sandang pangan dan papan diberikan kepadanya. Termasuk jika anak yang melakukan atau dianggap melakukan tindak pidana atau kejahatan, tetap harus diberikan perlindungan akan hak-haknya selama berada dalam tingkat penyidikan, bahkan perlu dilakukan upaya diversi atau perdamaian juga di antara para pihak yakni korban dan pelaku dimana harus ada kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikannya di luar jalur pengadilan. Tujuan dari penulisan ini mengetahui diveris sebagai upaya perdamaian diantara para pihak pelaku dan korban dapat menghilangkan stigma/cap yang melekat kepada pelaku, serta memikul tanggungjawab masing-masing, Metode yang digunakan adalah metode pustaka, dengan menggunakan literatur dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan satu dengan lainnya, dimana hasilnya ternyata penerapan diversi terhadap seseorang anak memang dianggap berhadapan dengan hukum masih menimbulkan berbagai kendala atau hambatan yakni ada pengecualian pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami diversi serta ketidaktahuan dan ketidaksiapan dari masyarakat mengenai upaya perdamaian terhadap anakReferences
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
Wagiati Soetedjo, Melani, Hukum Pidana Aank, Edisi Revisi, Refika Aditama,
Bandung, 2013
Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017
https://icjr.or.id/kedepankan-hak-anak-pelaku-korban-dan-saksi-5-aspek
penting-harus-diperhatikan. “Ke depankan Hak Anak Pelaku, Korban, Dan Saksi, : 5 Aspek Penting Harus Di Perhatikan” di akses, Senin, 04 November 2019, Jam : 14.54 wib
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak” diakses, Senin, 4 November 2019, Jam 11.21 wib
Elan Jaelani, Penegakan Hukum Upaya Diversi, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40 No. 2 Agustus 2018
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id