DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Nina Zainab Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v6i1.2222

Keywords:

diversi, perlindungan, anak, hukum

Abstract

Anak sebagai bagian dalam kehidupan bangsa dan negara dan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga dilindungi dari segala hambatan dan gangguan apapun juga dan kebutuhan akan sandang pangan dan papan diberikan kepadanya. Termasuk jika anak yang melakukan atau dianggap melakukan tindak pidana atau kejahatan, tetap harus diberikan perlindungan akan hak-haknya selama berada dalam tingkat penyidikan, bahkan perlu dilakukan upaya diversi atau perdamaian juga di antara para pihak yakni  korban dan pelaku dimana harus ada kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikannya di luar jalur pengadilan. Tujuan dari penulisan ini mengetahui diveris sebagai upaya perdamaian diantara para pihak pelaku dan korban dapat menghilangkan stigma/cap yang melekat kepada pelaku, serta memikul tanggungjawab masing-masing, Metode yang digunakan adalah metode pustaka, dengan menggunakan literatur dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan satu dengan lainnya, dimana hasilnya ternyata penerapan diversi terhadap seseorang anak memang dianggap berhadapan dengan hukum masih menimbulkan berbagai kendala atau hambatan yakni ada pengecualian pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami diversi serta ketidaktahuan dan ketidaksiapan dari masyarakat mengenai upaya perdamaian terhadap anak

Author Biographies

Fransiska Novita Eleanora, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

Nina Zainab, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

References

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1998
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
Wagiati Soetedjo, Melani, Hukum Pidana Aank, Edisi Revisi, Refika Aditama,
Bandung, 2013
Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017

https://icjr.or.id/kedepankan-hak-anak-pelaku-korban-dan-saksi-5-aspek
penting-harus-diperhatikan. “Ke depankan Hak Anak Pelaku, Korban, Dan Saksi, : 5 Aspek Penting Harus Di Perhatikan” di akses, Senin, 04 November 2019, Jam : 14.54 wib

https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak” diakses, Senin, 4 November 2019, Jam 11.21 wib
Elan Jaelani, Penegakan Hukum Upaya Diversi, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40 No. 2 Agustus 2018

Downloads

Additional Files

Published

2020-03-31

How to Cite

Eleanora, F. N., & Zainab, N. (2020). DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 6(1), 19–26. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i1.2222
Abstract viewed = 243 times