PELAKSANAAN UPAH MINIMUM KOTA BAGI TENAGA KERJA HARIAN PADA TAHUN 2017 DI KOTA BATAM
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1743Keywords:
Upah Minimum Kota, Pekerja Harian, HakAbstract
Upah adalah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Agar tercapainya kemajuan suatu perusahaan maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha harus seimbang, menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja harian juga berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Batam yang tertera sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2443 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2017 yaitu Rp.3.241.125 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) dibagi 21 (dua puluh satu) sehingga upah minimum perhari yang harus dibayarkan untuk tenaga kerja harian sebesar Rp.154.339 (seratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).References
A. Buku
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta; Sinar Grafika, 2010
Danang Sunyoto, Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha, Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2013
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourching, Jakarta: Rajawali Press, 2016
Lalu Husni, Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014
Markus S.Sidauruk, Kebijakan Pengupahan di Indonesia, Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, Jakarta: PT.Bumi Intitama Sejahtera, 2011
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Kepmen KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga
C. Internet
http://yupur66.blogspot.co.id/2013/05/mogok-kerja_20.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id