PELAKSANAAN UPAH MINIMUM KOTA BAGI TENAGA KERJA HARIAN PADA TAHUN 2017 DI KOTA BATAM

Authors

  • Pristika Handayani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1743

Keywords:

Upah Minimum Kota, Pekerja Harian, Hak

Abstract

Upah adalah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Agar tercapainya kemajuan suatu perusahaan maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha harus seimbang, menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja harian juga berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Batam yang tertera sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2443 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2017 yaitu Rp.3.241.125 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) dibagi 21 (dua puluh satu) sehingga upah minimum perhari yang harus dibayarkan untuk tenaga kerja harian sebesar Rp.154.339 (seratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta; Sinar Grafika, 2010
Danang Sunyoto, Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha, Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2013
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourching, Jakarta: Rajawali Press, 2016
Lalu Husni, Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014
Markus S.Sidauruk, Kebijakan Pengupahan di Indonesia, Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, Jakarta: PT.Bumi Intitama Sejahtera, 2011

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Kepmen KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga

C. Internet

http://yupur66.blogspot.co.id/2013/05/mogok-kerja_20.html

Downloads

Published

2019-05-15

How to Cite

Handayani, P. (2019). PELAKSANAAN UPAH MINIMUM KOTA BAGI TENAGA KERJA HARIAN PADA TAHUN 2017 DI KOTA BATAM. urnal ukum DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 25–31. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1743
Abstract viewed = 221 times