TRIADIC DISPUTE RESOLUTION DUAL YURIDICTION LEMBAGA YUDIKATIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1734Keywords:
Dual yuridiction, legislatif, supreme court, contitutional courtAbstract
Strategi yang diusulkan oleh Mohammad Yamin menghendaki agar Balai Agung tidak hanya melaksanakan kekuasaan yudikatif. Politik hukum ketatanegaraan dapat merubah tatanan negara. Para pemikir negara Indonesia bersikeras untuk menambah kewenangan menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945. Negara berdasarkan hukum, keberadaan norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat untuk mencapai ketertiban adalah karakter umum dari sebuah negara hukum. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Proses sejarah pembentukan dual rudiction lembaga yudikatif direalisasikan kedalam dua lembaga yudikatif yakni Supreme Court (MA) dan Contitutional Court (MK). Kedua lembaga yudikatif memiliki peran berbeda dan mempunyai tujuan yang sama yakni menegakkan hukum nasional.
References
Asshiddiqie Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan, Pemikiran Hukum, Media dan Hak Asasi Manusia, Konstitusi Press, (Jakarta : 2005),
Asshiddiqie Jimly, Menjaga Denyut Konstitusi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konspress, (Jakarta: 2004).
Buyung Nasution Adnan, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Graffiti, (Jakarta: 1995), hlm 237.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia; Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, (Jakarta: 1990).
Hua-Ching Ni, Tao The Subtle Unicersal Law and The Integral Way of Life, Terj. Untung Yuwono, TAO Pedoman Selaras Dengan Alam, PT. Pustaka Delapratasa, Edisi II, (Jakarta: 1997).
Magnis Suseno Franz, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: 1999).
Maman Suherman Ade, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law, Hukum Islam, PT. RajaGrafindo Persada, (Jakarta: 2004).
Marbun B.N., Demokrasi Jerman Perkembangan dan Permasalahannya, Sinar Harapan, Cet-I, (Jakarta: 1983).
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, (Bandung : 2000)
Rahardjo Satjipto, Peninjauan Hukum dan Cacat Undang-Undang Dalam Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, (Bandung:2004).
Roestandi Achmad, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: 2006).
Sarip, Mengungkap Wajah Peradilan Tata Negara Indonesia, Genta Press (Yogyakarta : 2007).
Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, (Jakarta: 1994).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id