TRIADIC DISPUTE RESOLUTION DUAL YURIDICTION LEMBAGA YUDIKATIF INDONESIA

Authors

  • Sarip Sarip Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1734

Keywords:

Dual yuridiction, legislatif, supreme court, contitutional court

Abstract

Strategi yang diusulkan oleh Mohammad Yamin menghendaki agar Balai Agung tidak hanya melaksanakan kekuasaan yudikatif. Politik hukum ketatanegaraan dapat merubah tatanan negara. Para pemikir negara Indonesia bersikeras untuk menambah kewenangan menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945. Negara berdasarkan hukum, keberadaan norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat untuk mencapai ketertiban adalah karakter umum dari sebuah negara hukum. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Proses sejarah pembentukan dual rudiction lembaga yudikatif direalisasikan kedalam dua  lembaga yudikatif yakni Supreme Court (MA) dan Contitutional Court (MK). Kedua lembaga yudikatif memiliki peran berbeda dan mempunyai tujuan yang sama yakni menegakkan hukum nasional.

Author Biography

Sarip Sarip, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

Departemen Hukum Tata Negara

References

Asshiddiqie Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Dalam UUD 1945, FH UII Press, Cet-2, (Yogyakarta: 2005).
Asshiddiqie Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan, Pemikiran Hukum, Media dan Hak Asasi Manusia, Konstitusi Press, (Jakarta : 2005),
Asshiddiqie Jimly, Menjaga Denyut Konstitusi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konspress, (Jakarta: 2004).
Buyung Nasution Adnan, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Graffiti, (Jakarta: 1995), hlm 237.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia; Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, (Jakarta: 1990).
Hua-Ching Ni, Tao The Subtle Unicersal Law and The Integral Way of Life, Terj. Untung Yuwono, TAO Pedoman Selaras Dengan Alam, PT. Pustaka Delapratasa, Edisi II, (Jakarta: 1997).
Magnis Suseno Franz, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: 1999).
Maman Suherman Ade, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law, Hukum Islam, PT. RajaGrafindo Persada, (Jakarta: 2004).
Marbun B.N., Demokrasi Jerman Perkembangan dan Permasalahannya, Sinar Harapan, Cet-I, (Jakarta: 1983).
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, (Bandung : 2000)
Rahardjo Satjipto, Peninjauan Hukum dan Cacat Undang-Undang Dalam Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, (Bandung:2004).
Roestandi Achmad, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: 2006).
Sarip, Mengungkap Wajah Peradilan Tata Negara Indonesia, Genta Press (Yogyakarta : 2007).
Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, (Jakarta: 1994).

Downloads

Published

2019-05-15

How to Cite

Sarip, S. (2019). TRIADIC DISPUTE RESOLUTION DUAL YURIDICTION LEMBAGA YUDIKATIF INDONESIA. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 11–23. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1734
Abstract viewed = 304 times