TINJAUAN YURIDIS ATAS GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT TERHADAP PENGGUNAAN TANAH DENGAN CARA MELAWAN HUKUM

Authors

  • Moh Mahrus Universitas Djuanda Bogor

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1727

Keywords:

Penyerobotan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan

Abstract

Penggunaan tanah tanpa izin yang sah dari pemiliknya dengan cara melawan hukum, metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode yuridis empiris yang mana prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan meneliti data primer yang ada di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah serta bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.

References

Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007
A. P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1993
A. Yunika, Konsep Kesejahteraan, 2014
Budi Harsono, hukum agraria indonesia, sejarah pembuakaan UUPA dan pelaksanaannya, Jakarta, 1995
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2003
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar, (Bandung, 2011), Hlm 98.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Lawrence Friedman, dalam Otje Salman dan Anthon F Susanto, Op.Cit.
Martin Rostamy (et al), Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Unida Press, Bogor, 2014
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, 1978
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976,
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dan pembangunan (Kumpulan karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002
Otje Salman dan Anthon F Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Bandung: Refika Aditama, 2005
Otje Salman dan Anthon F Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1993
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

Downloads

Published

2019-05-15

How to Cite

Mahrus, M. (2019). TINJAUAN YURIDIS ATAS GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT TERHADAP PENGGUNAAN TANAH DENGAN CARA MELAWAN HUKUM. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 43–53. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1727
Abstract viewed = 463 times