TINJAUAN YURIDIS ATAS GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT TERHADAP PENGGUNAAN TANAH DENGAN CARA MELAWAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1727Keywords:
Penyerobotan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, GugatanAbstract
Penggunaan tanah tanpa izin yang sah dari pemiliknya dengan cara melawan hukum, metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode yuridis empiris yang mana prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan meneliti data primer yang ada di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah serta bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
References
A. P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1993
A. Yunika, Konsep Kesejahteraan, 2014
Budi Harsono, hukum agraria indonesia, sejarah pembuakaan UUPA dan pelaksanaannya, Jakarta, 1995
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2003
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar, (Bandung, 2011), Hlm 98.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Lawrence Friedman, dalam Otje Salman dan Anthon F Susanto, Op.Cit.
Martin Rostamy (et al), Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Unida Press, Bogor, 2014
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, 1978
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976,
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dan pembangunan (Kumpulan karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002
Otje Salman dan Anthon F Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Bandung: Refika Aditama, 2005
Otje Salman dan Anthon F Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1993
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id