OPTIMIZING SUPERVISION OF EXPIRED FOOD DISTRIBUTION TO ENSURE FOOD SAFETY FOR THE BOGOR COMMUNITY
Keywords:
Optimalisasi, Pengawasan, Pangan, KedaluwarsaAbstract
Peredaran pangan kedaluwarsa menjadi isu penting dalam konteks kesehatan masyarakat karena dapat berpotensi mengakibatkan risiko kesehatan yang serius bagi konsumen. Maka dalam peredaran pangan di masyarakat dilarang mengedarkan pangan kedaluwarsa yang berpotensi merugikan konsumen. Dengan menganalisis langkah-langkah yang telah dilakukan serta mengevaluasi optimalisasinya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan kedaluwarsa. Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan dalam sistem pelabelan, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami tanggal kedaluwarsa, penguatan inspeksi terhadap produsen pangan, dan peningkatan kolaborasi antara BPOM dengan instansi penunjang lainnya. Hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat, dengan memberikan landasan bagi perbaikan sistem pengawasan peredaran pangan kedaluwarsa di Indonesia.
References
Aal Lukmanul Hakim, Dissecting The Contents Of Law Of Indonesia On Halal Product Assurance, Indonesia Law Review Vol 5. No 1, 2015
Abdul Atsar and Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deepublish, 2019
Bambang Hermanu, et al, Perlindungan Konsumen Pangan Terhadap Peredaran Produk Pangan Kadaluwarsa, Seminar Nasional Konsorsium Untag Indonesia ke-2, 2020
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2009
Gilalo, J. Jopie, Penerapan Sanksi Tindak Pidana Konsumen Dalam Kasus Kejahatan Bisnis. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(2), 119–128. 2023
Harry Hazarul Akbar dan T.N. Syamsah, Efektifitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerjadi Kabupaten Bogor, Jurnal Living Law,Vol. 8, No. 1, 2016
Martin Roestamy, et al, Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Bogor, 2020
Nira Rilies Rianti,Ni Komang Ayu, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Shortweighting Ditinjau Dari Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Hukum, Universitas Udayana,Vol.6 NO.4, Desember 2017
Roy Sparringa, Rangkaian Peringatan Bulan Keamanan Pangan, Jakarta, 2015
Rufaida, Sertifikasi Jaminan Kemanan Dan Mutu Pangan Berdasarkan Jenis Pangan Dan Kewenangannya, https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/17586, diakses pada tanggal 12 Desember 2023 pukul 12:51 WIB
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2018
Tri Rini Puji Lestari, Keamanan Pangan sebagai salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen, Jurnal Aspirasi 11(1):57-72, Juni 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Savanna Diva, J. Jopie Gilalo, R. Djuniarsono
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id