OPTIMALIZATION OF SOCIAL SECURITY ADMINISTRATION (BPJS KETENAGAKERJAAN) TO ACCELARATE THE ACCESSABILITY OF HOUSING FACILITIES FOR LOW-INCOME PEOPLE ACCELERATING HOUSING FOR LOW INCOME PEOPLE (MBR)
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v4i1.1233Keywords:
BPJS Ketenagakerjaan, Housing Provision for MBR, Lease-BuyAbstract
Housing for low-income people has become a problem that until now cannot be solved completely. Various programs have been launched but the number of backlog of housing continues to grow. One of the parties who take in-charge in this problem settlement is the BPJS Ketenagakerjaan program that launches additional programs related to the housing. The results of this study show the role of BPJS Ketenagakerjaan in Accelerating the Accessibility of Housing Facilities for Low-Income People with several programs such as down-payment facilities (PUMP), home renovation loans (PRP) and real estate construction loans. These programs will assist the government to settle this housing deficit although there has not been any prevailing rule and regulation which also has not reached entire nation of Indonesia due to it is limited to the members of BPJS Ketenagakerjaan. Therefore it is required to optimize the role of BPJS Ketenagakaerjaan to settle such housing deficit by understanding the prevailing rules and regulation and some related facilities including the application of leasing. The obstacle which inhibited by the BI Checking that can be solved by set up the new scheme to the potential debtors that so that they can as soon as possible live in their dream houses though still own difficulties in credit rate/BI-Checking. Then, as they change their credit rate they may purchase the house in the form of mortgage based on their capacity of income. To execute this, strong rules and regulation from the government as basis of the role of BPJS Ketenagakerjaan or “other LKNB”can also be active in this housing deficit problem with leasing scheme.References
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : Citra Aditya Bakti 2003
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor:Penerbit Ghalia Indonesia. 2010
J. Satrio. Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni. 1992.
Kansil C.S.T. dan Cristine S.T. dalam Syamsah, Kedudukan Pengadilan Pajak Dihubungkan dengan Sistem Peradilan Di Indonesia, Cet. Pertama, Unida Press, Bogor 2010
Lawrence M. Friedman dalam Esmi Warasih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005
Manulang, Sendjun, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, 1990
Maria Farida Indriati S, “Ilmu Perundang-undangan (1) – Jenis, Fungsi dan Materi Muatan”, Penerbit Kanisius, Jakarta,2007
Mariam Darus Badrulzaman. KUH Perdata buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung; Alumni. 1983
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,Sendi-SendiIlmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Alumni,1982
Romli Attasasmita, “Teori Hukum Integratif – Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif”, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, IlmuHukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1982
Slamet Santoso, Teori-Teori Psikologi Sosial, Bandung: Refika Aditama, 2010
Utrech, E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet. Ke-4 FPHM Universitas Negeri Padjadjaran, Bandung, 1960
Wiwiho Soedjono, 2000, Hukum Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta, hlm. 41
Yusuf Subkhi, Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Udang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Hukum Islam, Malang: UIN Maliki Malang, 2012
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali Pers, Mataram. 2007
Zainal Asikin et.al, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD 1945
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right).
UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Permenpera No 5/Permen/M/2007 diterbitkan untuk menggantikan Permenpera No. 5/Permen/M/2005 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Faslilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubdisi, dan Permenpera No. 5/Permen/M/2006 tentang Pembangunan/Perbaikan Perumahan Swadaya Melalui Kredit/Pembiayaan Mikro dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan;
Permenpera No. 5/Permen/M/2007 tentang Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi
Permenpera No. 4 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-62/PB/2011 tentang Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Sewa Beli, Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa, Pasal 1 Huruf a.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012
Putusan Perkara No. 14/PUU-XII/2012 tentang Uji Materil Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
C. DOKUMEN DAN JURNAL
Badan Pusat Statistik, ”Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi”, Edisi 20, Januari 2012
Harian Kompas, berjudul “Target Rumah Rakyat Direvisi Lagi”, 6 Agustus 2012, sebagaimana dikutip dari http://bola.kompas.com/read/2012/08/06/02565916/Target.Rumah.Rakyat.Direvisi.Lagi;
Jimly Ashidiqie, Hak konstitusional perempuan dan penegakannya, makalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jurnal Hugmagz “Menjamin Hak Bermukim bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah” dalam http://www.tataruangpertanahan.com/pdf/pustaka/artikel/20.pdf
Ketentuan Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat (Rs. Sehat) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002. Kebutuhan luas lantai minimum bangunan untuk rumah sederhana sehat (Rs. Sehat) adalah (1) untuk 3 (tiga) jiwa, maka unit rumah minimal luas lantai 21,6 meter persegi dan luas lahan minimal 60 meter persegi. (2) Untuk 4 (empat) jiwa, maka unit rumah minimal luas lantai 28,8 dan luas lahan minimal 60 meter persegi.
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019
Rumah Murah untuk Rakyat, http://www.investor.co.id/home/rumah-murah-untuk-rakyat/29691 [9 Juli 2013].
Siti Nuraisah Dewi, Kemenpera Kaji Batasan Rumah Tipe 36, http://en.bisnis.com/articles/kemenpera-kaji-batasan-rumah-tipe-36, [9 Juli 2013]
World Bank 2017. Paparan “Integration and Optimization of Housing Assistance Programs; Juni 2017
Intenet/Situs Oxford Advanced Learner’s Dictionary , Encyclopedia Edition, 1992.
Badan Litbang Kesehatan 2001.
http://mc.tanahbumbukab.go.id/rumah-sehat-layak-huni-disosialisasikan/
http://harianbhirawa.com/2017/03/banyak-warga-tak-paham-rumah-sehat-layak-huni
http://www.twicaksono.wordpress.com
http://bisnis.liputan6.com/read/2938413/pemerintah-bakal-ubah-kriteria-masyarakat-berpenghasilan-rendah
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
http://www.dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20161118-034932-7123.pdf
http://www.bankmandiri.co.id/indonesia/eriview-pdf/PLPR45324724.pdf
http://www.bankmandiri.co.id/indonesia/eriview-pdf/PLPR45324724.pdf Industry | Update, Volume 2, January 2017
https://finance.detik.com/properti/3491084/bpjs-ketenagakerjaan-gandeng-rei-percepat-pembangunan-rumah-pekerja
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/27/090000726/ini.syarat.ajukan
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id