HAK KEBEBASAN BERIBADAH BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B
Keywords:
Beribadah, Pembinaan, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat pemberian sanksi terhadap orang yang telah melanggar hukum, tetapi juga sebagai tempat pendidikan dan tempat pembinaan, Lapas menyelenggarakan beberapa program pembinaan untuk memberikan bekal terbaik untuk narapidana ketika telah selesai menjalankan masa hukuman nya. Dalam penelitian ini juga penulis melakukan pendekatan yuridis sosiologis (empiris), yaitu hukum sebagai geja masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah melalui metode observasi, dan metode interview (wawancara). Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur di berikan kesempatan seluas-luas nya dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang di percayai nya. Lapas Kelas II B Cianjur memiliki program unggulan yaitu Pondok Pesantren At-Taubah dan memiliki Gereja bernama Gereja Pnail. Dalam menjalankan pembinaan keagamaan ini pihak Lapas bekerja sama bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cianjur dan para pendeta dilingkungan Kabupaten Cianjur. Dalam pembinaan terdapat beberapa hambatan yaitu over kapasitas, kurangnya fasilitas, latar belakang narapidana yang berbeda-beda dll.
References
BUKU
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007,Hlm.214.
Bima,Zakiy, Tanggung Jawab Pemasyarakatan Terhadap Hak Atas Kebebasan Beribadah Narapidana Muslim, Journal Publicuho Volume 3 Nomor 1 , 2020 Hlm.54-66.
Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widya, Bandung 2016, Hlm.50
Dede Kania, Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,Jurnal Hukum Yustitia, Edisi 89, Tahun XXIII,Fakultas Hukum UNS,Surakarta, Hlm.27.
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia Cet Kedua, PT.Refika Aditama.2009,Hlm.3.
Endeh Suhartini et.all, Hukum Kesehatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia, Rajawali Pers,Depok, 2019, Hlm.2.
Friedman L, Teori dan Filsafat Hukum:Telaah Kritis Atasi Teori-teori Hukum,Judul Asli Legal Theory,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,1993,Hl m.73.
Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Papper, Disampaikan dalam wisuda sarjana hukum fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang
Martin Roestamy et all, Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Bogor, 2015,Hlm.50.
Muhammad Zainal Abidin, I Wayan Edy Kurniawan, Catatan Mahasiswa Pidana, Indie Publishing, Depok, 2013, Hlm.6
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, PT.Alumni,Bandung,200 4,Hlm.49-51.
Mustofa Hasan dan Beni Ahmad, Hukum Pidana Islam, CV Pustaka Setia, Bandung,2013, Hlm.35.
Parwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Hlm.117.
.
Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Papas Sinar Sinanti,2014,Hlm.26
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,ed.1.cet.ke 4,PT.Alumni,Bandung,2 010,Hlm.99.
Yulies Tiena Masrina, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Yusuf, Fauzi Hasibuan,Hukum dan Dunia Peradilan di Indonesia,Fauzi dan Partner,Jakarta,2007,Hl m.1.
Yuyun Nurulaen, Lembaga Pemasyarakatan, masalah dan solusi Perspektif Sosiologi Islam, Marja, Bandung, 2012.Hlm.16.
JURNAL
Endeh Suhartini, Legal Perfective of Medical CareSystemFor Prisoner and Detainees, International Journal Of Civil Engineering and Technology,8(9),2017,Page 406412Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013
Martin Roestamy, Asas Keadilan DalamSuplai Makan Tahanan Kepolisian Dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009,Jurnal Ilmiah Living Law,Volume 12 Nomor 1 2020]Hlm.1-17.
Purwanto,Harry “Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia” Mimbar Hukum 18.2006 Sudiman Sihotang, Optimalisasi Hukum Perumahan UntukPercepatan Pengadaan Rumah Untuk MasyarakatYang Berpenghasilan Rendah (MBR), Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Volume 2 No.1,Maret, 2016, hlm.82.
UNDANG UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999
Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1990 No. M-02-PK.04.10
INTERNET
https://tafsirweb.com/9130- quran-surat-asy-syura-ayat- 40.html
SUMBER LAINNYA
Dokumen Sekretaris Pesantren At-Taubah Lapas Kelas II B Cianjur
Hasil Wawancara Bersama Ibu Maria Petugas Lapas khusus pembinaan narapidana non muslim, Pada Tanggal 24 September 2020
Hasil Wawancara dengan Bapak Edi Kuswandi Sekretaris Pesantren At- Taubah Lapas Kelas II B Cianjur Pada Tanggal 22 September 2020
Hasil Wawancara dengan Petugas Lapas bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
Hasil Wawancara dengan Sekretaris Pesantren At-Taubah Lapas Kelas II B Cianjur
Sumber Arsip Sekretariat Pesantren At- Taubah Lapas Kelas II B Cianjur
Sumber Arsip Sekretariat Pesantren At- Taubah Lapas Kelas II B Cianjur
Sumber Arsip Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur
Sumber Arsip Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur
Sumber File Kurikulum Pesantren At- Taubah Lapas Kelas II B Cianjur
Wawancara dengan Bapak Muchtar Gozali Pimpinan Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Kelas II B Cianjur Pada Tanggal 21 September 2020
Wawancara dengan pimpinan pondok pasantren at-taubah lapas kelas II B Cianjur
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Sosial Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors submitting manuscripts must understand and agree to copyright the manuscript of the article was transferred to OJS Djuanda University. All rights reserved. The copyright release statement for the Journal of Social Humanities is set out in the Agreement Transfer of Copyright. This work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) version 4.0 where Author and Readers can copy and redistribute material in any media or format , as well as mixing, modifying and building materials for any purpose, but they must provide appropriate credit (citing articles or content), provides a link to the license, and indicates when changes have been made. If you mix, modify, or develop, the materials you have to distribute your contributions are under the same license as the originals.