PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA

Authors

  • Gotfridus Goris Seran Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/jsh.v13i1.4833

Keywords:

Kawasan Perbatasan, Pengelolaan Perbatasan, Penguatan Kelembagaan, Perbatasan Negara, Soft System Methodology

Abstract

Perbatasan negara di Indonesia, baik batas wilayah negara (state border), termasuk perlintasan batas negara (cross-border), maupun kawasan perbatasan (inside border area), dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI). BNPP RI merupakan lembaga non-struktural (LNS) yang ditetapkan berdasarkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 14 ayat (1). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan model dan strategi penguatan kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Soft System Methodology (SSM) dari Peter Checkland (1990). SSM merupakan metode holistik untuk melihat aspek-aspek riil dan konseptual dari lembaga yang mengelola perbatasan negara di Indonesia. Desain model penguatan kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia didasarkan pada empat aspek kunci, yaitu kewenangan, organisasi, tata kerja, dan regulasi. Formulasi strategi untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan perbatasan negara di Indonesia mencakup: (1) menetapkan kewenangan (tugas, fungsi dan peran), (2) mendesain organisasi (struktur), (3) merumuskan tata kerja (prosedur kerja, koordinasi), dan (4) menyelaraskan regulasi.

Author Biography

Gotfridus Goris Seran, Universitas Djuanda

Administrasi Publik

References

Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (2019). Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020-2024. Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Buku Informasi Statistik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BIS-PUPR). Jakarta: Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Checkland, Peter. (1990). Soft Systems Methodology: a 30-year restrospective. Chichester-England: John Wiley & Sons.

Checkland, Peter & Scholes, Jim. (1990). Soft Systems Methodology in Action. Chichester-England: John Wiley & Sons.

Daft, Richard L. (1992). Organization Theory and Design. Saint Paul-USA: West Publishing Company.

Duggan, Ruth A. (2008). A Model for International Border Management Systems. Albuquerque, New Mexico: Sandia National Laboratories.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Keban, Yeremias T. (2008). Enam Dimensi Strategis Administrasi Pubik, Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Penerbit Gavamedia.

Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mehregan, M. Reza, et al. (2012). An application of Soft System Methodology. International Conference on Leadership, Technology and Innovation Management. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 41, 426-433. doi: 10.1016/j.sbspro.2012.04.051.

Muhammad, Adji Suradji, et al. (2017). Collaborative Governance Model in Managing International Borders in Riau Islands Province Using Partial Least Squares Method. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 21(2), 155-167. https://doi.org/10. 22146/jkap.28097.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).

Prasetyo, Hanung Nindito & Surendro, Kridanto. (2015). Designing a Data Governance Model Based on Soft System Methodology (SSM) in Organization. Journal of Theoretical and Applied Information Technology, 78(1), 46-52. http://www.jatit.org/volumes/Vol78No1/6Vol78 No1.pdf.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Wadley, Reed L. (2002). Border Studies beyond Indonesia: A Comparative Perspective. Antropologi Indonesia, 67, 1-11. https://doi.org/10.7454/ai.v0i67.3425.

Downloads

Published

2022-04-08

How to Cite

Seran, G. G. (2022). PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA. Jurnal Sosial Humaniora, 13(1), 39–55. https://doi.org/10.30997/jsh.v13i1.4833

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 145 times