MODEL PENGEMBANGAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PEMILIK HAK CIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU SEBAGAI OBJEK JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Nurwati Nur Universitas Sebelas Maret, Solo.
  • Adi Sulistiyono
  • Martin Roestamy

DOI:

https://doi.org/10.30997/jsh.v11i2.3123

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta musik.

Abstract

Tulisan ini akan membahas Pengembangan Hak Kekayaan Inteleklektual di bidang hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia  untuk mendapatkan kredit perbankan di Indonesia . Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para pencipta, kreator, inventor  atas hasil kreasi atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaan pada instansi terkait sebagai penghargaan. Hasil kajian ini dilaksanakan untuk menentukan Hak Cipta  sebagai  Obyek Jaminan Fidusia sebagai mana diatur dalam Pasal 16 ayat (3)Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan  Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Yang menunjukan bahwa Hak Cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia karena adanya hak eksklusif, yaitu hak ekonomi di samping hak moral yang dimiliki pemilik hak cipta. Penjaminan secara fidusia dari Hak Cipta akan mengikuti tata cara yang telah diatur oleh undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Namun nilai ekonomis dari hak cipta akan ditentukan dari pemanfaatan hak ekonomi dari obyek ciptanya berupa imbalan atau royalti yang diterima oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, pertama dilaksanakan dengan melalui tahap studi kepustakaan, tahap kedua melalui analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil Kajian menunjukan bahwa hak cipta dapat dibebani Fidusia selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini sangat penting sebagai bukti  pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai hak atas ciptaannya. Perkembangan masyarakat global, Hak Cipta Karya Musik dan Lagu akan di jadikan collateral(agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan.. Untuk mewujudkan konsep hukum ini diperlukaan peraturan  yang mengatur substansi pembebanan, pengikatan dan pedaftaran Hak Cipta sebagai collateral(agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan di Indonesia.

References

Adi Sulistiyono, Eksitensi & Penyelesaian Sengketa HaKI,
Universitas Sebelas Maret Press
Andi prajitno, Hukum Fidusia, (Bayumedia Publishing,malang,2009), hlm.188
Arif Lutfiansori, Hak Cipta dan Pewrlindungan Foklor di Indonesia, Graha Ilmu.
Yogyakarta, 2010
Subagio Gigih Wijaya, 2010,Hak Cipta sebagai Jaminan Utang,
Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Budi Agus Riswandi, Permasalahan Pelanggaran dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas
Musik dan Lagu yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD dan DVD, Jurnal Hukum,
Volume 16, Nomor 4, 2009
Direktorat Jesara Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual , Tanggerang 2013
Eddy Damian, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung
Jatmiko Winarno, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pada Perjanjian Jaminan Fidusia,
Jurnal Independent Fakultas Hukum, ISSN:2338-7777
J.Satrio , Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaaan, Penerbit Citra Aditya Bakti,
Bandung 2002
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.
Kemenkum HAM, Pembahasan RUU tentang Hak Cipta,
http://www.djpp.kemenkumham.go.id/ pembahasan-ruu/64-rancangan-undang-
undang/2112-rancangan-undang-undang-tentang-hakcipta.html, 17 November
2015. 36 Id. 37 Sosialisasi Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
di Kampus UGM, Undangundang Hak Cipta terbaru Terhadap Iklim Hukum Bisnis
Di Indonesia, http://lppm.ugm.ac.id/2014/11/sosialisasi-uu-no-28-tahun-2014
tentang-hak-cipta-dikampus- ugm/, l 9 November 2015.
Ketut Marita Widyasari Puspita, I Gusti Ayu Puspawati dan Marwanto, Pelaksanaan
Pengikatan Jaminan Fidusia Dalam Kredit Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis
Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 02, Nomor 01, 2, 2014.
Martin Roestamy, Hukum Jaminan Fidusia, Unida Press, Bogor, 2009
Marulak Pardede, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia,
Laporan Akhir Penelitian Hukum, BPHN, Departemen Hukum dan HAM Republik
Indonesia, Jakarta, 2006
Muchtar Kusumaatmaja, Konsep-kensep Hukum dalam Pembangunan, penerbit Alumni
Bandung, 2002
Muhamad Djumhana&D. Djubaedah , Hak Milik Intelektual(sejarah Teori dan Praktiknya
di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung
Munir Fuadi, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
M.Hutahuruk, Peraturan Hak Cipta Nasional, Erlanga , Jakarta, 1982
OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual(intelectual property Right), Rajawali
Pers Jakarta , 2010
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan dimensi
Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung 2003


Saptjipto Raharjo, 2004 , Ilmu Hukum, Alumni, Bandung hlm.292 Lihat juga Eddy
Damian 2004, Hukum Hak Cipta: UUHC No.19 Tahun 2002, Alumni,Bandung
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan XVI jakarta PT.Intermasa tahun 1996
Sri Soedewi, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Fidusia di Dalam
Praktik dan Perkembangan di Indonesia, Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, 1980
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Alumni, Bandung , 2014


B. Constitution
Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, Jaminan Fidusia Tahun 1999
Undang-undang RI No. 28 Tahun 2014, Hak Cipta LNRI Tahun 2014
Undang-undang RI No. 28 Tahun 2014, Hak Cipta tahun 2014


C. Website
http://www.djpp.kemenkumham.go.id/ pembahasan-ruu/64-rancangan-undang-
undang/2112-rancangan-undang-undang-tentang-hakcipta.html, 17 November
2015. 36 Id. 37 Sosialisasi Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
di Kampus UGM, Undangundang Hak Cipta terbaru Terhadap Iklim Hukum Bisnis
Di Indonesia tentang-hak-cipta-dikampus- ugm/, l 9 November 2015.
http://lppm.ugm.ac.id/2014/11/sosialisasi-uu-no-28-tahun-2014
www.hukumonline .com
Word Bank , Golbal Economic Pescect Anda The Developing Countrieas 129
http://Siteresourses.Wordbank.org/INTEGEP2002Complete.pdf, 25/10/16

Downloads

Published

2020-10-12

How to Cite

Nur, N., Sulistiyono, A., & Roestamy, M. (2020). MODEL PENGEMBANGAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PEMILIK HAK CIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU SEBAGAI OBJEK JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 190–202. https://doi.org/10.30997/jsh.v11i2.3123

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 268 times