STABILITASI MONETER MELALUI INSTRUMEN AL-KHARJ DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA MENURUT ABU YUSUF
Main Article Content
Abstract
Salah satu tugas terpenting pemerintah yang harus diemban khususnya di bidang ekonomi adalah tercapainya stabilitas ekonomi. Karna tercapainya stabilitas ekonomi mampu memudahkan jalannya kegitan-kegiatan pembangunan ekonomi. Dalam tugas ini, tidak hanya kebijakan fiskal tetapi kebijakan moneter juga turut andil. Al-Kharj (pajak) yang merupakan kebijakan fiskal mempunyai fungsi stabilitas, yang mana dana pajak digunakan untuk stabilitas harga dalam menekan inflasi. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan kepada Negara yang terutang oleh perseorangnya atau badan yang bersifat memaksa. Jika instrument kebijakan ini diterapkan dengan baik, akan besar inputnya. Abu Yusuf Ya’qub adalah salah satu ilmuan yang berkontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam. Salah satu pemikiran yang beliau tulis dalam kitabnya Al-Kharaj adalah petunjuk bagaimana dalam mengelola pajak yang baik dan benar untuk mencapai kesejateraan umat. Perlu kiranya dikaji ulang bagaimana pemikiran Abu Yusuf tentang instrument Al-Kharj dalam stabilitasi moneter dan relevansinya di Indonesia.
Article Details
Authors who publish with Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420 menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, reproduksi, dan menjual naskah kamiyang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal Syarikah kepada Dewan Redaksi Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal Syarikah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai IV Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, difaksimilikan ke 02518240985, dan hasil scanning-nya diemailkan ke Jurnal.Syarikah@unida.ac.id
References
Aravik, Havis. 2019. “Havis Aravik Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri ( STEBIS IGM ) Palembang.” 2(August 2016): 29–38.
Hadi, Sholikul, and Moh. Romli. 2020. “Relevansi Konsep Uang Dalam Perspektif Ibnu Khaldun Terhadap Kebijakan Moneter Di Indonesia.” Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 2(2): 174–88.
Muhammad Fauzan. 2017. “Konsep Perpajakan Menurut Abu Yusuf.” Human Falah 4(2): 175.
Mulyana, Mumuh et al. 2017. “Plagiarism Scan Report.” Jurnal Ekonomi Islam, FAI Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka 5(2): 3–5. http://repository.uin-suska.ac.id/9546/1/2012_201207AF.pdf.
Oky, Rachmatullah. 2019. “Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam.” Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam 8(1): 1–32. http://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/340.
Pajak, Direktorat Jenderal. 2020. “Fungsi Pajak Direktorat Jenderal Pajak.” Www.Pajak.Go.Id.
Palopo, Iain et al. 2016. “2.Sakirman_fix.” 1(1): 17–28.
Purbayu Budi Santosa, Aris Anwaril Muttaqin. 2015. “MASHLAHAH DALAM PAJAK TANAH PERSPEKTIF ABU YUSUF ( TELAAH TERHADAP KITAB AL-KHARAJ ) Aris Anwaril Muttaqin Dosen Ekonomi Islam Universitas Diponegoro.” JDEB 12(2): 113–23.
Rasmini, Mas. “Dasar-Dasar Perpajakan.” In Dasar-Dasar Perpajakan, , 1–41.
Riza, Muhammad. 2017. “MAQASHID SYARIAH DALAM PENERAPAN PAJAK KHARAJ PADA MASA UMAR BIN KHATTAB RA.” JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 2(2).
Sodiq, Amirus. 2015. “KONSEP KESEJAHTERAAN DALAM ISLAM.” Equilibrium Vol. 3, No: 380–405.
Sriyono, Sriyono. 2016. “STRATEGI KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA.” JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik) 1(2): 111.
Syamsuri, Syamsuri, and Ika Prastyaningsih. 2018a. “Upaya Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Pajak: Relevansi Konsep Al Kharaj Abu Yusuf Di Indonesia.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 5(1).
———. 2018b. “Upaya Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Pajak: Relevansi Konsep Al Kharaj Abu Yusuf Di Indonesia.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 5(1): 236–56.
Tilopa, Martina Nofra. 2017a. “PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF DALAM KITAB AL-KHARAJ.” AL-INTAJ 3(1): 154–71.
———. 2017b. “PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF DALAM KITAB AL-KHARAJ IAIN IB Padang Email : norapanai2@gmail.com A . PENDAHULUAN Sejarah Merupakan Potret Manusia Di Masa Lampau , Ia Merupakan Laboratorium Kehidupan Generasi Zamannya , Setiap Begitupun Ada Menampilkan Pemiki.” 3(1): 154–71.
Torry, pranoto dan ayub. 2016. “No Title.” Yustisia 5(2): 395–414.
Yustika, Ahmad Erani, and Eka Heni Sulistiani. 2010. “Kebijakan Moneter, Sektor Perbankan, Dan Peran Badan Supervisi.” Jurnal Keuangan dan Perbankan 14(3): 447–58.