KRITIK TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH CRITICISM OF MUSYARAKA CONTRACT IMPLEMENTATION AT SHARIA BAKING

Main Article Content

Dini Maulana Lestari

Abstract

Musyarakah merupakan salah satu kontrak bisnis Islam. Akad tersebut dalam konotasi bisnis khsusnya di bank syariah dikenal sebagai akad bagi hasil, yang menjadi karakteristk dari industrii perbankan syariah. Namun, terdapat beberapa catatan mengenai mekanisme pelaksanaan akad tersebut di bank syariah yang dinilai belum sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengulas lebiih dalam mengenai apakah implementasi akad musyarakah di perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian desktiptif kualitatif dengan pendekatan library research. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya upaya konkret dalam hal ini ialah monitoring dan evaluasi oleh bank syariah ketika melakukan kontrak musyarakah dengan nasabah dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip syariah itu
sendiri.


 

Article Details

How to Cite
Lestari, D. M. (2021). KRITIK TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH: CRITICISM OF MUSYARAKA CONTRACT IMPLEMENTATION AT SHARIA BAKING. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 7(1), 8–14. https://doi.org/10.30997/jn.v7i1.3115
Section
Articles

References

(2008). Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Jakarta.
Budisantoso, S. T. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Dahlan, A. (2012). Bank Syariah (Teori, Praktik, Kritik). Yogyakarta: Teras.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 8 Tahun 2000 Tentang Akad Syirkah.
Ghufron, A. (2002). Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hanafi Hadi Susanto, Muhammad Ghazali. (2016). Konsep Syirkah Pada Perbnakan Syariah. Justica Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial 13 (2).
Lestari, Dini Maulana. (2019). Analisis Jaminan Pada Pembiayaan Mudharabah Perspektif Maqasid Asy-syariah. Jurnal al-Manahij 2(13), 2.
Latumaerissa, Julius R. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat Publisher,
Mardiyah, Aenul,Tinjauan Hukum Islam terhadap Agunan Tambahan dalam Pembiayaan Muḍārabah (Analisis Undang-Undang Nomor 10 Pasal 8 Tahun 1998),(Skripsi Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang, 2006), hlm.19.
Rukmana, Amir Machmud. (2010). Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta: Erlangga Publisher.
Sholahuddin, M. (2008). Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer. Surakarta: MUP.
Sudarsono. (1992). Kamus Hukum, . Jakarta: PT Rineka Cipta.
Syafi'i, M. A. (2001). Bank SYariah dari Teori ke Prektik. Jakarta: Gema Insani Pres.
Trimulanto. (2019). Implementasi Bangunan Ekonomi Islam Pada Produk Pembiayaan Natural Uncertainty Contract (NUC) di Bank Syariah. Jurnal Media Trend Vol. 12 No.1