ANALISIS EKSEKUSI BARANG JAMINAN GADAI SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI PADA BPRS LANTABUR TEBUIRENG

Main Article Content

Dian Puji Rahayu
Dzikrulloh

Abstract

Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis eksekusi barang jaminan gadai yang telah jatuh tempo (wanprestasi). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif yang menjabarkan informasi sedetail mungkin tentang individu, situasi atau gejala lainnya. Jenis penelitian yang digunakan  adalah studi kasus (case study). Penelitian ini menggunakan metode studi dokumen atau bahan pustaka, observasi dan wawancara dalam mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menjabarkan bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi gadai dilakukan pada 120 hari atau 4 bulan dari tanggal jatuh tempo. Salah satu faktor terjadinya eksekusi barang jaminan gadai yaitu dikarenakan adanya wanprestasi dari pihak nasabah yang disebabkan oleh kesulitan dalam faktor ekonomi. Penelitian ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang praktik eksekusi barang jaminan gadai akibat wanprestasi dan memberikan dasar untuk perbaikan dalam regulasi dan praktik yang dapat memitigasi risiko bagi semua pihak yang terlibat.

Article Details

How to Cite
Rahayu, D. P., & Dzikrulloh. (2023). ANALISIS EKSEKUSI BARANG JAMINAN GADAI SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI PADA BPRS LANTABUR TEBUIRENG. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 9(2), 142–152. https://doi.org/10.30997/jn.v9i2.12911
Section
Articles

References

Abidin, Z., & Dzikrulloh. (2022). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Mikro di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus : Bank Syariah Indonesia KCP Bangkalan Trunojoyo ). 1(1), 1–14.

Dahruji, & Permata, A. R. E. (2017). Etika Bisnis Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Tinjauan Teoritik dan Empiris di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 4(1), 1–11.

Dzikrulloh, D., & Permata, A. R. E. (2019). Optimalisasi Zakat Sebagai Instrumen Modal Sosial Guna Mengatasi Masalah Kemiskinan Di Indonesia. Dinar : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 6(2), 46–58. https://doi.org/10.21107/dinar.v5i1.5127

Fajaria, A. M. (2022). Praktik Lelang Barang Jaminan Gadai Emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak. Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Hasan, F., & Luntajo, M. M. R. (2021). Tinjauan Hukum Islam Tentang Prosedur Lelang Barang Gadai Pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Al-’Aqdu :Journal of Islamic Economics Law, 1(2). http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JI

Muchsin. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Gadai Sawah (Studi Kasus Desa Salu Balo Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa). J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam, 1(1).

Munira, N., & Safrina. (2018). Pelaksanaan Eksekusi Barang Gadai Yang Telah Jatuh Tempo Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(3). https://jim.unsyiah.ac.id/perdata/article/view/13420

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai Contoh Proposal). In Yogyakarta Press (1st ed.). http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx

Norfarahzilah. (2022). Pemikiran Mazhab Maliki dan Hambali Tentang Gadai dan Relevansi Penerapannya di Masyarakat. Institut Agama Islam Negeri Parepare.

Rachman, A., Mandiri, D. P., Asturi, W., & Arkoyah, S. (2022). Tantangan Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 5(2).

Rahayu, M. (2018). Penerapan Pengenaan Denda Keterlambatan Terhadap Nasabah Bermaslaah Pada Warung Mikro di Bank Syariah Mandiri KC Purwokerto. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

Rahman, A. (2019). Pelaksanaan Lelang Pada Benda Jaminan Gadai Berdasarkan Fatwa DSN NO.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn dan POJK NO.31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. UIN Syarif Hidayatullah.

Rukmanda, M. R. (2020). Konsep Rahn Dan Implementasinya Di Indonesia. Eco-Iqtishodi:Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1).

Sanjaya, A. P., & Hidayatullah, I. (2020). Analisis Mekanisme Penentuan Harga Lelang Terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Bermasalah. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 1(2). https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v2i2.821

Saputra, A. (2022). Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah. Jurnal An-Nahl :Jurnal Ilmu Syari’ah, 9(1). https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.43

Sari, A. I. M. (2021). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai Antara Nasabah Dengan Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian Cabang Mayang Mangurai Kota Jambi. In Skripsi. Universitas Batanghari.

Setyawan, A., & Djatmiko, S. (2023). Ekesekusi Jaminan Gadai Emas Pada Bank Syariah Indonesia. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(8).

Siregar, P. A. S. (2020). Akibat Hukum Pelelangan Objek Jaminan Gadai Oleh Kreditur Tanpa Adanya Peringatan Terhadap Nasabah Oleh Perum Pegadaian. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 1(1).

Surana, S. (2021). Analisis Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai Pada PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang Cabang Tegal. Politeknik Harapan Bersama.

Tektona, Rahmadi Indra, et al. (2023). Hukum Ekonomi Syariah (I. Anik (ed.)). PT SADA KURNIA PUSTAKA. www.emeraldinsight.com/0828-8666.htm

Umami, Y. Z., & Kustanto, A. (2021). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai. QISTIE, 14(2). https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5597

Yunita, A. (2019). Eksekusi Gadai Terhadap Objek Jaminan Yang Bukan Milik Sipemberi Gadai Pada PT Pegadaian. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).