PRAKTIK KURBAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM TEBAR HEWAN KURBAN THK DI DOMPET DHUAFA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme praktik kurban online yang ada di THK Dompet Dhuafa dan kesesuaiannya dengan aturan dalam fiqih Islam. Metode penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme praktik kurban online melalui THK Dompet Dhuafa dimulai dari memesan, memilih, membayar, pengecekan kualitas dan kuantitas, penyaluran, hingga pembuktian (dokumentasi) dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara langsung (di konter THK) dan secara tidak langsung (website atau situs belanja online). Pelaksanaan THK Dompet Dhuafa menggunakan akad wakalah dan salam. Praktik kurban tersebut menurut peneliti sudah sesuai dengan fiqih Islam, karena rukun dan syaratnya sudah dilakukan (terpenuhi).
Kata kunci: Kurban Online, THK, Dompet Dhuafa.
Article Details
Authors who publish with Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420 menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, reproduksi, dan menjual naskah kamiyang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal Syarikah kepada Dewan Redaksi Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal Syarikah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai IV Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, difaksimilikan ke 02518240985, dan hasil scanning-nya diemailkan ke Jurnal.Syarikah@unida.ac.id
References
Al-Utsaimin, M. S. 2003: Tatacara Qurban Tuntunan Nabi SAW. Terjemahan: Aris Munandar. Media Hidayah. Jogjakarta.
Arifudin, Mohammad. 2015: Kurban Kolektif Dalam Perspektif Hadits. Islamuna. Volume.2, Nomor. 1. Pamekasan.
Arikunto, Suharsimi. 2010: Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Edisi revisi. Rineka Cipta. Jakarta.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Syamil Cipta Media. Bandung.
Faizah, Rohmiatin. 2014: Praktek Arisan Qurban dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Pada Jama’ah Masjid Al-Munawwaroh. Skripsi. Purworejo.
Herniwati. 2015: Penerapan Pasal 1320 Terhadap KUHPerdata Terhadap Jual Beli Secara Online (e-commerce). Jurnal IPTEKS Terapan, vol. 8, No. 4. Padang.
Husaini, M. 2014: Bisnis E-commerce dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmu Dakwah dan Pengem bangan Komunitas. Volume, 9. No. 2.
http://thk.dompetdhuafa.org//conversation. Diakses pada tanggal 16 Februari 2017. Pukul 15.43 WIB.
Komariah, DKK. 2012: Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
K. Denzin, Norman. S. Lincoln, Yvonna. 2009: Hanbook Of Qualitative Research. Pustaka Pelajar. Jogjakarta.
Lailah, Lutfi. 1999: Studi Tentang Qurban Dalam Agama-agama Samawi. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya. 39-55.
Languyu, Novianto. 2015: Kedudukan Hukum Penjual dan Pembeli dalam Bisnis Jual Beli Online. Lex et Societatis, Vo. III, No. 9. Manado.
Moleong, New Lexy J. 2013: Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Muttaqin, Azhar. 2010: Transaksi E-commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam. Ulumuddin, Volume VI, Tahun IV. Malang.
Retnowulan, Evi dan Hermani, Regina. 2010. Tinjauan Hukum Jual Beli Secara Online. Jurnal Hukum, Vol. XIX, No. 19. Surabaya.
Romdhon, Muhammad Rizqi. 2015: Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-syafi’i. Pustaka Cipasung. Jawa Barat.
Sitorus, Daniel Alfredo. 2015: Perjanjian Jual beli Melalui Internet (E-Commerce)
18 Judul singkat dituliskan di sini
Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Skripsi, 1. Jogjakarta.
Sugiyono. 2013: Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta. Bandung.
Thousani, Dkk. 2015: Upaya Pengembangan E-Business dalam Pemasaran Produk Secara Internasional (Studi pada Akademi Bisnis Online Indonesia Surabaya). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 23 No. 1. Malang, Surabaya.
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 (satu) angka 1 (satu).
Wulandari, Friska Muthi. 2015. Jual Beli Onlie yang Aman dan Syar’i (Studi Terhadap Pandangan Pelaku Bisnis online di Kalangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga). Skripsi, Jogjakarta.
Yahya, M. Slamet. 2006: Strategi Pendidikan Islam Menghadapi Kemajuan IPTEK. Jurnal Insania, Vol. 11, No. 1. Purwokerto.