STUDI KOMPARASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Authors

  • Rahmani Timorita Yulianti Universitas Islam Indonesia
  • Abiyajid Bustami Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
  • Nur Atiqoh Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
  • Rati Anjellah Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30997/jsei.v4i1.1060

Keywords:

Murabahah, Mudharabah, Manajemen Risiko, Pembiayaan, LKMS

Abstract

Risiko adalah suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan dari kegiatan bisnis, tetapi dapat diminimalisir dengan menerapkan manajemen risiko. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan perbandingan penerapan manajemen risiko antara produk pembiayaan murabahah dan mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan istrumen penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah dan mudharabah memiliki kesamaan dalam prosesnya. Penerapan manajemen risiko di kedua skim pembiayaan ini sama-sama dimulai dari proses identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko, dan diakhiri dengan pengelolaan risiko. Dalam pelaksanaannya, penerapan manajemen risiko di kedua skim ini memiliki perbedaan. Dalam pembiayaan murabahah, identifikasi risiko dilakukan sebagai langkah pertama dalam manajemen risiko. Pengukuran risiko dilakukan sebagai dasar tolak ukur untuk memahami signifikansi akibat kerugian yang akan ditimbulkan oleh suatu risiko. Evaluasi risiko dilakukan untuk mengontrol atau mengawasi sejauh mana penanganan risiko yang telah dilakukan agar tidak timbul risiko kembali. Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara pendampingan, pemberian modal kembali, perpanjangan jangka waktu pengembalian, pengembalian pokok, pemberian peringatan, sita jaminan, pencarian nasabah, dan hapus buku atau hapus tagih. Sedangkan dalam pembiayaan mudharabah, identifikasi risiko dilakukan pada saat awal permohonan pembiayaan mudharabah, dan saat melakukan survei sebelum realisasi pembiayaan mudharabah. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi melalui software integrated micro banking system (IBS). Evaluasi risiko dilakukan melalui data dalam sistem pembukuan melalui IBS, dan survei kepada anggota pembiayaan mudharabah. Pengelolaan risiko yang sudah terjadi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan, pemberian kelonggaran waktu pengembalian, membayar pokok, dan penyitaan jaminan.

Downloads

Published

2018-08-01

How to Cite

Yulianti, R. T., Bustami, A., Atiqoh, N., & Anjellah, R. (2018). STUDI KOMPARASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 4(1). https://doi.org/10.30997/jsei.v4i1.1060
Abstract viewed = 735 times