EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT SAKAI TERHADAP TANAH ULAYAT YANG TERDAPAT PADA KAWASAN HUTAN TANAM INDUSTRI

Main Article Content

Annisa Faradina Annisa Faradina
Andi Suriyaman M. Pide
Sri Susyanti Nur

Abstract

The existence of the indigenous people of the Sakai Tribe has met the requirements to be recognized as stipulated in Article 67 paragraph (1) of Law no.  41 of 1999 concerning Forestry, namely that the community is still in the form of an association (rechsgemeenschap), there are institutions in the form of customary rulers, there is a clear customary law area, there are legal institutions and instruments, especially customary courts, which are still adhered to and still collect forest products.  in the surrounding forest area to meet the needs of daily life.  Confirmation of the existence and elimination of customary law communities based on Article 67 paragraph (2) is stipulated by a Regional Regulation.  However, until now there is no local regulation that regulates the existence of the indigenous peoples of the Sakai Tribe, thus creating legal uncertainty.  Settlement of land boundary disputes between customary law communities and PT.  Arara Abadi was resolved through litigation, in this case through the Bengkalis District Court as stated in the decision number 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls.  In addition, dispute resolution outside the non-litigation legal route (mediation) has also been carried out in resolving border disputes between the Sakai Tribe customary law community and PT.  Eternal Arra.  Dispute resolution is carried out by deliberation by involving the inner group with PT.  Arara is Eternal and there is usually peace


Keywords: Existence, Sakai Tribe, Industrial Planting Forest.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Annisa Faradina, A. F., Andi Suriyaman M. Pide, & Sri Susyanti Nur. (2023). EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT SAKAI TERHADAP TANAH ULAYAT YANG TERDAPAT PADA KAWASAN HUTAN TANAM INDUSTRI. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 15(2), 141–156. https://doi.org/10.30997/jill.v15i02.6038
Section
Articles

References

A. Suryaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2014)

Abdurrahman.H, Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, 2015)

Adonia Ivonne Laturette, ‘Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah’, Jurnal Sasi Vol. 22 No. 2, (2016)

Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, (Jakarta Selatan: Margareth Pustaka, 2012)

Fingli A. Wowo, ‘Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah’, Lex Privatum, Vol.II/No. 2, (2014)

Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Ed. Revisi, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021)

Isfardiyana, Hukum Adat, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2018)

Nico Ngani, Perkembangan Hukum Adat Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yudistira, 2012)

Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012)

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)

Soekanto, S, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)

Sri Susyanti Nur, Bank Tanah, (Makassar: As Publishing, 2010)

Tumbe. Zidane, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia’, Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 1, (2020)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkalis.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat