MEREFLEKSIKAN PEMBINAAN BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MAROS

Main Article Content

Miftahul Jannah

Abstract

Protection of children is carried out as an effort to present the next generations of the nation and realize the ideals of the nation in the future, efforts are made as part of the form of coaching in realizing the goals of the diatan. The development program for correctional students at the Maros Class II Special Child Development Institute has not been effective because there are still shortcomings, namely the absence of a legal awareness program and the provision of formal education which affects the non-fulfillment of the rights of correctional students, moreover there are still adult prisoners who should be separated from children. Then the classification is also not applied so that it affects the effectiveness of the coaching program for correctional students at the Maros Class II Children's Special Guidance Institute. The role of the officers of the Child Special Guidance Institution should have been confirmed in the laws and regulations and the officers should have carried it out. The actual role of the Children's Special Guidance Institute officers based on research is still not optimal due to the lack of quality and human resources. Then regarding the completeness of facilities and infrastructure, there are still many that have not been fulfilled, thus hampering the realization of an effective coaching program.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jannah, M. (2022). MEREFLEKSIKAN PEMBINAAN BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II MAROS. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(1), 75–86. https://doi.org/10.30997/jill.v14i1.4944
Section
Articles

References

Achmad Ali & Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana. 2012.

Irwansyah & Ahsan Yunus. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media. 2020.

Kartini Kartono. Patologi Sosial edisi 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2005.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama. 2014.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2011.

Robert L.Gibson & Marianne H.Mitchell. Bimbingan Dan Konselin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

Suratman dan H. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta Bandung. 2015.

Zubaedi. Desain Pendidikan Karakter. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.

Arif Widodo. Pemahaman Situasi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Lembaga Pemasyarakat Orang Dewasa. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Jilid 19. No. 2. 2018.

Lola Yustrisia & Desy Septia Kardiyah. Pelaksanaan Hak Anak Pidana untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tanjung Pati. Pagaruyuang Law Journal. Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Vol. 2, No. 2, Januari 2019.

Marlina. Penerapan Konsep Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equaliti. Vol. 13 No. 1. 2008.

Muh. Hafiluddin, Ahyuni Yunus& Baharuddin Badaru. Analisis Hukum Terhadap Anak Sebagai Residivis Di Kota Makassar Ditinjau dari Aspek Kriminologi. Magister Ilmu Hukum. Universitas Muslim Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLG). Vol. 2, No. 1, Januari 2021.

Resnu Febri Wibowo. Pelaksanaan Pembinaan terhadap Resedivis Anak oleh LPKA (Studi di LPKA Klas II Yogyakarta). Skripsi. Ilmu Hukum. Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2018.

Rahmat Hi. Abdullah. Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Volume 9 No. 1. Januari-Maret 2015.

Roni Sulistyanto Luhukay, Indenpendensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan, Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Makassar, Volume 6 No 1 Juni 2019

Sudjana, Penerapan Sistem Hukum menurut Lawrence M. Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2000. Dosen Fakultas Hukum Padjajaran, Jurnal Al Amwal, Vol. 2, No. 1, Agustus 2019.

Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Repubik Indonesia. 2020. Hak Anak dalam LPKA Wajib Terpenuhi, https:/./www.kemenkopmk.go.id/hak-anak-dalam-lpka-wajib-terpenuhi. Pada 12 Februari 2021. pukul 21.10.

Kompas.com. 2015. Agar Napi Anak Tetap Bersekolah, Lapas Berubah jadiLPKA.https://regional.kompas.com/read/2015/08/24/19595161/Agar.Napi.Anak.Tetap.Bersekolah.Lapas.Berubah.Jadi.LPKA. Pada 1 Januari 2021. Pukul 23.10.

Singgih Wiryono. Kompas.com. 2020. Hari Anak Nasional 2020, ICJR Sebut Sistem Peradilan Anak Masih Belum Jadi Prioritas. Diambil dari: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/14172231/hari-anak-nasional-2020-icjr-sebut-sistem-peradilan-anak-masih-belum-jadi?page=all. Pada 5 Februari 2020. Pukul 20.00.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI No: PAS-28.OT.02.02 Tahun 2019 Tentang SOP Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Non Formal di LPAS dan LPKA.

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perlakukan Anak Di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak