PELANGGARAN DAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI YOUTUBE

Main Article Content

A A. Gede Mahardhika Geriya

Abstract

Adanya YouTube sebagai media untuk mendapatkan uang, dengan melakukan upload konten ke media tersebut. Menjadi terbuka peluang Youtuber untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta, sebab banyak Youtuber yang belum mengetahui apa saja bentuk pelanggaran Hak Cipta di YouTube serta bagaimana kebijakan perlindungan terhadap Hak Cipta di YouTube. Permasalahan tersebutlah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Untuk meneliti permasalahan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk menganalisis data sekunder dengan menggunakan regulasi terkait Hak Cipta. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada empat bentuk pelanggaran yang dilakukan melalui YouTube yaitu cover lagu dengan tujuan komersial dan tanpa persetujuan pemilik, live streaming di YouTube tanpa persetujuan pemilik pertunjukan, speech composing yang dikomersialkan melalui YouTube dan pembajakan film yang dikomersialisasikan melalui YouTube. Kebijakan perlindungan Hak Cipta di YouTube bisa ditemukan dalam UUHC dan Kebijakan YouTube mengenai perlindungan Hak Cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Geriya, A. A. G. M. (2021). PELANGGARAN DAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI YOUTUBE. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 13(2), 100–110. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/4261
Section
Articles

References

Buku
Adi, R. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Graniat.
Soemitro, R.H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harjowidigdo, R. (1998), Mengenal Hak Cipta Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Jurnal
Dewi, Anak Agung Mirah Satria. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version lagu Di Youtube, Jurnal Magister Hukum Udayana. 6(2), 508-520. https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i04.p09
Fadhila,Ghaesany, U. Sudjana.(2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song)Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ACTA DIURNAL (Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT- an) 1(2). 222-235. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/ACTA-V1N2A16/102
Faiqah, Fatty. Muh. Nadjib, Andi Subhan Ami. (2016). Youtube Sebagai Sarana Komunikasi Bagi Komunitas Makassarvidgram, Jurnal Komunikasi KAREBA. 5(2), 259-272. http://journal.unhas.ac.id/index.php/kareba/article/view/1905/1063
Koloay, Renny N.S. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jurnal Hukum Unsrat. 22(5),16-27. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/10754/10342
Kusno, Habi. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. Jurnal Fiat Justisia, 10(3), 489-502. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.789
Lopes, Fransin Miranda. (2013). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Musik dan Lagu. Lex Privatum, 1(2), 44-57. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1703/1345
Mahartha, Ari. (2018). Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta, Jurnal Kertha Patrika, 40(1), 13-23. https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i01.p02
Marzuki, Al Araf Assadallah. (2014). Kajian Yuridis Terhadap Karya Seni Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Lagu) Di Jejaring Media Sosial Terkait Dengan Prinsip Fair Use, Jurnal Hukum Brawijaya, 3(1), 1-21. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/635/623
Ningsih, Ayup Suran, Balqis Hediyati Maharani. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis 2(1), 13-33. http://dx.doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440
Noor, Nur Khaliq Khussamad, Winner Sitorus, Hasbir Paserangi. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Film Layar Lebar Yang Dipublikasi Melalui Media Sosial Tanpa Izin. Riau Law Journal. 3(1). 124-148. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i1.7328
Putra, Jessica Djaja, Mariska Budialim , Djunita , Michelle Yaputri Budiman. (2019). Speech Composing Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Cendekia Hukum, 5(1), 49-64. http://doi.org/10.33760/jch.v5i1.174
Rahma,Hasrina, Yati Nurhayati. (2020). Legalitas Cover Song Yang Diunggah Ke Akun Youtube. Al’Adl. 12(1), 77-88. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2606/1943
Surniandari, Artika. (2016). UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime, Cakrawala-Jurnal Humaniora, 16(1),1-11. 10.31294/jc.v16i1.1276
Utami, Setyaningsih Sri. (2010). Pengaruh Teknologi Informasi dalam Perkembangan Bisnis. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 8(1), 61-67. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/155/123
Warassih, Esmi. (2018). Peran Politik Hukum dalam Pembangunan Nasional, Gema Keadilan. 5(1), 1-15. https://doi.org/10.14710/gk.5.1.1-15

Online/World Wide Web:
Kompasiana, Media Sosial Youtube, 9 Desember 2016, diakses melalui (https://www.kompasiana.com/sesarrrrr/584a24c506b0bd7a0732fdf7/media-sosial-youtube), pada 25 Februari 2020.
Wawancara dengan Aloysius Cristian Jimy (Yotuber), Pada 23 Februari 2020, di Semarang