TINJAUAN YURIDIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PENERIMA BONUS ATLET PROFESIONAL DI INDONESIA

Main Article Content

Ade Yusuf Hidayat
Ujang Bahar
Agus Surachman

Abstract

All Indonesian people who already have income have generally become taxpayers, where they are required to report and pay taxes on income received. Both employers, employees and even athletes must pay and report their taxes. The objectives of this study are: 1) To find and analyze the juridical review of income tax collection for bonus recipients of professional athletes in Indonesia, 2) To find out and analyze the obstacles in collecting income tax for recipient of professional athlete bonuses in Indonesia. The research method used in this study is a normative juridical study that takes a qualitative approach that looks at and analyzes the legal norms in existing legislation and sociological research as supplementary data as primary data. The results of this study are: 1) Juridical review of income tax collection for recipients of professional athlete bonuses in Indonesia, that the tax on bonuses given to professional athletes can be excluded from the collection of Income Tax Article 21 because it is borne by the government. However, when submitting an Annual Notification Letter (SPT), taxpayers must still report the income received from the bonus, 2) Obstacles in collecting income tax for recipients of professional athlete bonuses in Indonesia, namely: regulations for implementing laws that are often inconsistent with the law, lack of guidance on income taxation, incomplete database, weak law enforcement against taxpayers if they violate, lack or lack of public awareness.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hidayat, A. Y., Bahar, U., & Surachman, A. (2020). TINJAUAN YURIDIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PENERIMA BONUS ATLET PROFESIONAL DI INDONESIA. URNAL LMIAH IVING AW, 12(2), 96–106. https://doi.org/10.30997/jill.v12i2.2623
Section
Articles

References

A. Buku:

Anastasia Diana dan Lilis Setiawati, Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan Anda, Yogyakarta: CV ANDI OFFSET, 2010.

Erly Suandy, Hukum Pajak, Cetakan Kedua, Jakarta: Salemba Empat, 2002.

Fauzi Malik, Penerapan PPh Final Dalam Sistem Self Assesment Ditinjau Dari Asas Keadilan, Berita Pajak, Nomor 1506, 2004.

Hilarious Abut, Perpajakan, Jakarta: Diadit Media, 2005.

Ida Zuraida, Penagihan Pajak, Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Kementerian Keuangan RI, Susunan Dalam Satu Naskah Undang-undang Perpajakan, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, 2013.

Lawrence M. Friedman, American Law an Introduction; Hukum Amerika Sebuah Pengantar, (alih bahasa: Wisnu Basuki), Jakarta: Tatanusa, 2001.

Mardiasmoro, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: ANDI, 2013.

Muhammad Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

-----------, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Muhammad Rusjdi, PPh Pajak Penghasilan, Jakarta: PT INDEKS, 2007.

Muhammad Taufiq, Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum, Cetakan I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Munawir, Perpajakan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: LIBERTY, 1992.

R.Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Eresco, 1986.

Rimsky K. Judisenno, Pajak dan Strategi Bisnis Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

------------, Perpajakan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Salamun A.T, Pajak, Citra dan Upaya Pembaruannya, Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1991.
Soerjono Soekento, Sosiologi Keluarga, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Supramono dan Theresia Woro Damayanti, Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan, Jakarta, 2010.

Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat, Hukum Pajak dan Permasalahannya, Bandung: Refika Aditaman, 2006.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.

C. Jurnal Hukum

Munawaroh, Ade, dan T. N. Syamsah, Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Daerah Terhadap Peningkatan Pembiayaan Pembangunan di Kabupaten Bogor, Jurnal Ilmiah Living Law, Volume 7 Nomor 2, 2015.

Fauzi Malik, “Penerapan PPh Final dalam Sistem Self Assesment Ditinjau dari Asas Keadilan”, Berita Pajak, Nomor 1506, 2016.

Adam, Jifly Zulfahmi, dan T. N. Syamsah, Efektivitas Pajak Progresif Kendaraan Roda Dua Pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Wilayah Bogor, Jurnal Ilmiah Living Law, Volume 10 Nomor 1, 2018.

Hambani, Susi, Martin Roestamy, dan Ating Sukma, Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Universitas Swasta Melalui Penerapan Prinsip Good-Univerșity Governnance, Jurnal Ilmiah Living Law, Volume 7 Nomor 1, 2015.

D. Internet

“Objek Pajak Penghasilan dan Bonus Atlet Asian Games 2018”, https://www.online-pajak.com/objek-pajak-penghasilan-dan-bonus-atlet-asian-games-2018, Diakses tanggal 14 Desember 2018.

http://anggaran.depkeu.go.id. Diakses tanggal 14 Desember 2018.

Most read articles by the same author(s)