TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN YANG DILAKUKAN TOKOH MASYARAKAT DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI
Main Article Content
Abstract
Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang: politik, ekonomi, sosial, budaya dan teknologi. Hampir setiap hari di berita surat kabar, serta media elektronik, ada berita tentang tindakan kriminal terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai latar belakang, dan yang menarik adalah tokoh masyarakatpun tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam perspektif kriminologi, menggunakan metode studi litelature. Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidakseimbangan "sosok" seseorang di masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial. Peneliti menyimpulkan, peran budaya, agama, dan akhirnya hukum harus selalu dikembangkan untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan
Downloads
Article Details
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Living Law agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Ilmiah Living Law.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Ilmiah Living Law.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Mertokusumo, Sudikno, (2010) “Mengenal Hukum”, Yogya: Universitas Atmajaya, h 9-10
Moeljatno,(2002), “Asas Asas Hukum Pidana”, Jakarta: Rineka Cipta, h 84
Handoko Alfiantoro, (April 2018) “Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan”, Journal Diversi, Volume 4, Nomor 1, h 86
Heru Sujamawardi, (2018), “Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Dialogia Iuridica, Vol.9, No 2, h 90, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha
Azkha N. (2013) “Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia”.
La Ode Anhusadara & Rusnib, (November, 2016) “Fenomena Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Shautut Tarbiyah”, Ed. Ke 35 Th. XXII, h 51, Kendari
Hadiati E, Irwan Abdullah, Wening Udasmoro, (2013) “Konstruksi Media Terhadap Pemberitaan Kasus Perempuan Korupsi”, Jurnal Al-Ulum, IAIN Gorontalo, h 368
Sutherland. Abdussalam, (2007) ,“Membagi Ruang Lingkup Kriminologi”, Jakarta: Restu Agung, h 4
Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, (2004) “Kriminologi”, PT Grafindo Raja Persada, h. 1. Syamsu Yusuf, (2012) “Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung, Remaja Rosdakarya”, h. 27
Sendy Agus Setyawan, Muhammad Akbar, (2019) ,“Pergaulan Bebas di Kalangan Mahasiswa dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum”, Vol 5 No 2, h 170, Isu-Isu Kontemporer dalam Kejahatan dan Penanggulangannya, Journal Law Research Review Quarterly, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Na’fi Mubarok, (2017) ,“Kriminologi Dalam Persepktif Islam”, h 42, Dwiputra Pustaka Jaya
Statistik Gender Tematik, (2017), “Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia”, Kerjasama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan BPS, Jakarta, h 57
Mukhlisin, (2014), “Makalah Pelecehan Seksual Di Dalam Kehidupan Masyarakat” (http://muklisandespar.blogspot.com/2014/04/makalah-pelecehan-seksual-di-dalam.html), (diakses 23 Agustus 2019)
Nelien Haspels, Zaitun Mohamed Kasim, Constance Thomas and Deirdre McCann, (2001), Action against Sexual Harassment at Work in Asia and the Pacific, ILO-Bangkok, h 145, (diakses 11 September 2019)