MODEL HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK TERKAIT UNTUK PENGGUNAAN RUMAH SUSUN YANG DIBANGUN DIATAS TANAH WAKAF

Authors

  • Widya Wahyu Utami Universitas pancasila
  • I ketut Oka Setiawan Universitas Pancasila
  • Fitrah Deni Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.30997/jill.v16i2.15512

Keywords:

Hubungan Hukum,, Rumah Susun, Tanah Wakaf

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model hubungan hukum antara para pihak terkait untuk penggunaan rumah susun yang dibangun diatas tanah wakaf kaitanya  dengan antar tata hukum yaitu hukum islam dan hukum perdata dalam hal ini adalah hukum bisnis dan ditinjau dari pengelolaan, pengaturan, dan kebijakan sehingga dapat dilaksanakan atau diterapkan dalam suatu objek yang sama yaitu rumah susun diatas tanah wakaf. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan dibukanya peluang pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun merupakan aksi bisnis berbasis agama Islam dan keperdataan. Sangat penting diperhatikan mengenai hubungan hukum para pihak dalam hal ini khususnya melibatkan interaksi antara nazir, investor, dan end user. Nazir mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan wakaf dan syariah, sedangkan investor menyediakan modal untuk pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. End user menempati atau menggunakan rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf.   Kata Kunci : Hubungan Hukum, Rumah Susun, Tanah Wakaf.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Haq, A. F. (2017). Hukum Perwakafan di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada.

Wadjdy, F., Mursyid, & Lamtana. (2007). Wakaf & kesejahteraan umat: filantropi Islam yang hampir terlupakan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Martin Roestamy & Abraham Yazdi Martin. (2021). Perkembangan Hukum Properti di Indonesia (Sebuah Catatan Tentang Refleksitas). (Jakarta: PT. Rajawali Buana Pusaka)

Roestamy, M. (2009). Hukum jaminan fidusia: perlindungan hukum kepada kreditor pemegang jaminan fidusia benda tidak terdaftar. Unida Press.

Huda, M. (2015). Mengalirkan manfaat wakaf: Potret perkembangan hukum dan tata kelola wakaf di Indonesia. Gramata Publishing.

Irmadillah, N. (2022). Kontribusi Human Initiative Pada Program Initiative for Empowerment Dalam Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) (Bachelor's thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Siregar, A. R. P. (2023). Penyelesaian sengketa jasa konstruksi (studi kasus membangun rumah sistem borongan di Batunadua Kota Padangsidimpuan) (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Jurnal

Arifuddin,N. (2023). "Nilai-Nilai Islam Dalam Undang–Undang Pertanahan." Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22.1. 1-8.

Baharuddin, A. Zamakhsyari, and Rifqi Qowiyul Iman. (2018). "Nazir wakaf profesional, standarisasi dan problematikanya." Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam 3.2. 62-74.

Devita, Seventina Monda. (2021). "Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah." Jurnal Hukum Lex Generalis 2.9. 870-888.

Fitria, I. G., Soerodjo, I., & Sudirman, S. (2023). Kedudukan Nazhir Yang Tidak Terdaftar Pada Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia Sehubungan Dengan Harta Benda Wakaf Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2.7. 2574-2585.

Furqon, Ahmad. (2016). "Nazir wakaf berbasis wirausaha sosial di Yayasan Muslimin Kota Pekalongan." Madania: Jurnal Kajian Keislaman 20.1. 55-68.

Lubis, Syaddan Dintara, et al. (2015). "Hubungan Hukum Pengelolaan Wakaf Antara Nazhir Dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Terhadap Tanah Wakaf Yang Belum Terdaftar (Studi di Kota Medan)." USU Law Journal 3.3. 189-200.

Mahroji, Mahroji, Shinta Melzatia, and Nurul Rachmaini. (2022). "Kegagalan nazir dalam tata kelola dan akuntabilitas pada kebangkrutan pondok pesantren." Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan 4.10. 4733-4739.

Martin Roestamy, (2016). "Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia." Jurnal Hukum De'rechtsstaat 2.2. 127-140.

Mintarsih, Mimin. (2024). "Sosialisasi Pentingnya Muamalah Berbasis Syariah." Jurnal AbdiMU (Pengabdian kepada Masyarakat)4.1: 12-16.

Noho, Muhammad Dzikirullah H., et al. (2021). "Analisis Perbandingan Pengaturan Hukum Build Operate Transfer (BOT) Di Indonesia Dengan Negara-Negara ASEAN." Jurnal USM Law Review 4.2: 728-742.

Narendra, Bagas Putra. (2021). "Tinjauan Yuridis Terkait Kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial Dalam Menyediakan Rumah Susun Umum." NOVUM: JURNAL HUKUM 8.1. 47-63.

Nova Monaya. (2017). “Pengembangan Model Produktivitas Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Gedung Komersial Berbasis Build Operate Transfer (BOT),” Jurnal Living Law,9.1. 113-140.

Monaya, N., and Qolyubi, A. T. (2024). Aanknopingspunten Between Civil Law and Islamic Law In The Utilization Of Wakf Land For The Interests Of Wakf Land Productivity. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 16(1), 87-93.

Susilawetty. (2009). “Pertautan Hukum Islam Dan Hukum Adat Menuju Sistem Hukum Nasional." Jurnal Media Hukum 16.1

Ulum, Muh Bachrul. (2023). "Sekolah kader nazir wakaf sebagai model regenerasi dan peningkatan profesionalitas nazir NU Kabupaten Banyumas." PERDIKAN (Journal of Community Engagement) 5.1. 63-70.

Utama, V. P. A., Apriliandy, S. F., Ilyanawati, R. Y. A., & Sihotang, S. (2023). Pembangunan Rumah Susun Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Di Kota Depok Dihubungkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Karimah Tauhid, 2(3), 679-687.

Downloads

Published

2024-09-23

How to Cite

Utami, W. W., I ketut Oka Setiawan, & Fitrah Deni. (2024). MODEL HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK TERKAIT UNTUK PENGGUNAAN RUMAH SUSUN YANG DIBANGUN DIATAS TANAH WAKAF. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 16(2), 174–186. https://doi.org/10.30997/jill.v16i2.15512