MODEL HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK TERKAIT UNTUK PENGGUNAAN RUMAH SUSUN YANG DIBANGUN DIATAS TANAH WAKAF
DOI:
https://doi.org/10.30997/jill.v16i2.15512Keywords:
Hubungan Hukum,, Rumah Susun, Tanah WakafAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model hubungan hukum antara para pihak terkait untuk penggunaan rumah susun yang dibangun diatas tanah wakaf kaitanya dengan antar tata hukum yaitu hukum islam dan hukum perdata dalam hal ini adalah hukum bisnis dan ditinjau dari pengelolaan, pengaturan, dan kebijakan sehingga dapat dilaksanakan atau diterapkan dalam suatu objek yang sama yaitu rumah susun diatas tanah wakaf. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan dibukanya peluang pembangunan rumah susun diatas tanah wakaf untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun merupakan aksi bisnis berbasis agama Islam dan keperdataan. Sangat penting diperhatikan mengenai hubungan hukum para pihak dalam hal ini khususnya melibatkan interaksi antara nazir, investor, dan end user. Nazir mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan wakaf dan syariah, sedangkan investor menyediakan modal untuk pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. End user menempati atau menggunakan rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf. Kata Kunci : Hubungan Hukum, Rumah Susun, Tanah Wakaf.Downloads
References
Buku
Haq, A. F. (2017). Hukum Perwakafan di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada.
Wadjdy, F., Mursyid, & Lamtana. (2007). Wakaf & kesejahteraan umat: filantropi Islam yang hampir terlupakan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Martin Roestamy & Abraham Yazdi Martin. (2021). Perkembangan Hukum Properti di Indonesia (Sebuah Catatan Tentang Refleksitas). (Jakarta: PT. Rajawali Buana Pusaka)
Roestamy, M. (2009). Hukum jaminan fidusia: perlindungan hukum kepada kreditor pemegang jaminan fidusia benda tidak terdaftar. Unida Press.
Huda, M. (2015). Mengalirkan manfaat wakaf: Potret perkembangan hukum dan tata kelola wakaf di Indonesia. Gramata Publishing.
Irmadillah, N. (2022). Kontribusi Human Initiative Pada Program Initiative for Empowerment Dalam Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) (Bachelor's thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Siregar, A. R. P. (2023). Penyelesaian sengketa jasa konstruksi (studi kasus membangun rumah sistem borongan di Batunadua Kota Padangsidimpuan) (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).
Jurnal
Arifuddin,N. (2023). "Nilai-Nilai Islam Dalam Undang–Undang Pertanahan." Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22.1. 1-8.
Baharuddin, A. Zamakhsyari, and Rifqi Qowiyul Iman. (2018). "Nazir wakaf profesional, standarisasi dan problematikanya." Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam 3.2. 62-74.
Devita, Seventina Monda. (2021). "Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah." Jurnal Hukum Lex Generalis 2.9. 870-888.
Fitria, I. G., Soerodjo, I., & Sudirman, S. (2023). Kedudukan Nazhir Yang Tidak Terdaftar Pada Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia Sehubungan Dengan Harta Benda Wakaf Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2.7. 2574-2585.
Furqon, Ahmad. (2016). "Nazir wakaf berbasis wirausaha sosial di Yayasan Muslimin Kota Pekalongan." Madania: Jurnal Kajian Keislaman 20.1. 55-68.
Lubis, Syaddan Dintara, et al. (2015). "Hubungan Hukum Pengelolaan Wakaf Antara Nazhir Dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Terhadap Tanah Wakaf Yang Belum Terdaftar (Studi di Kota Medan)." USU Law Journal 3.3. 189-200.
Mahroji, Mahroji, Shinta Melzatia, and Nurul Rachmaini. (2022). "Kegagalan nazir dalam tata kelola dan akuntabilitas pada kebangkrutan pondok pesantren." Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan 4.10. 4733-4739.
Martin Roestamy, (2016). "Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia." Jurnal Hukum De'rechtsstaat 2.2. 127-140.
Mintarsih, Mimin. (2024). "Sosialisasi Pentingnya Muamalah Berbasis Syariah." Jurnal AbdiMU (Pengabdian kepada Masyarakat)4.1: 12-16.
Noho, Muhammad Dzikirullah H., et al. (2021). "Analisis Perbandingan Pengaturan Hukum Build Operate Transfer (BOT) Di Indonesia Dengan Negara-Negara ASEAN." Jurnal USM Law Review 4.2: 728-742.
Narendra, Bagas Putra. (2021). "Tinjauan Yuridis Terkait Kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial Dalam Menyediakan Rumah Susun Umum." NOVUM: JURNAL HUKUM 8.1. 47-63.
Nova Monaya. (2017). “Pengembangan Model Produktivitas Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Gedung Komersial Berbasis Build Operate Transfer (BOT),” Jurnal Living Law,9.1. 113-140.
Monaya, N., and Qolyubi, A. T. (2024). Aanknopingspunten Between Civil Law and Islamic Law In The Utilization Of Wakf Land For The Interests Of Wakf Land Productivity. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 16(1), 87-93.
Susilawetty. (2009). “Pertautan Hukum Islam Dan Hukum Adat Menuju Sistem Hukum Nasional." Jurnal Media Hukum 16.1
Ulum, Muh Bachrul. (2023). "Sekolah kader nazir wakaf sebagai model regenerasi dan peningkatan profesionalitas nazir NU Kabupaten Banyumas." PERDIKAN (Journal of Community Engagement) 5.1. 63-70.
Utama, V. P. A., Apriliandy, S. F., Ilyanawati, R. Y. A., & Sihotang, S. (2023). Pembangunan Rumah Susun Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Di Kota Depok Dihubungkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Karimah Tauhid, 2(3), 679-687.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH LIVING LAW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Living Law agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Ilmiah Living Law.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Ilmiah Living Law.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work