EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA BANK UMUM

Main Article Content

agus sadikin

Abstract

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara sebagai perantara keuangan. Bank dalam operasinya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai deposan, karena bank sebagai lembaga masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam pengembalian dana masyarakat. Pinjaman tanpa jaminan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup bank di masa depan, terutama dalam kasus default debitor. Identifikasi masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah meliputi: pengaturan pinjaman oleh bank komersial dan juga PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian pinjaman tanpa jaminan, dan perjanjian kredit hukum antara bank dengan nasabah . Dalam rangka untuk mendapatkan informasi atau data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya bahwa hukum dipahami sebagai norma, aturan, prinsip atau dogma. Hasil penelitian ini adalah 1) Menetapkan pinjaman oleh bank-bank secara umum harus didasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking system) di mana ada keyakinan bahwa pinjaman bank akan benar-benar kembali; 2) Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang
166 Agus Sadikin et. al. Tinjauan Yuridis Efektifitas Pemberian Kredit ...
diterapkan dalam perjanjian kredit Bank BRI Cabang Cibinong meliputi persiapan dan pelaksanaan kewajiban kredit; 3) Undang-undang perjanjian pinjaman antara Bank BRI Cabang Cibinong dengan debitor dalam perjanjian kredit yang diatur dalam pasal hak dan kewajiban bank.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
sadikin, agus. (2015). EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA BANK UMUM. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 7(2). https://doi.org/10.30997/jill.v7i2.113
Section
Articles