[1]
Mulyadi, A. Yumarni, and H. . Rumatiga, “Analisis Hukum Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menerima Komulasi Gugatan Antara Itsbat Nikah dan Cerai Menurut Undang-Undang Peradilan Agama”, karimahtauhid, vol. 3, no. 8, pp. 8482–8495, Aug. 2024.