[1]
R. Anggraeni, N. Monaya, and S. Sihotang, “Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang Dilegalisir Notaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, karimahtauhid, vol. 3, no. 6, pp. 6521–6531, Jun. 2024.