[1]
A. B. Saputra, E. Suhartini, and R. Djuniarsono, “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Perusahaan Akibat Tidak Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021”, karimahtauhid, vol. 3, no. 5, pp. 6032–6045, May 2024.