@article{Amaliyah_Rasmitadila_2022, title={Proses Pembelajaran Di SD Selama Masa Pandemi Covid-19}, volume={1}, url={https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/6192}, DOI={10.30997/karimahtauhid.v1i1.6192}, abstractNote={<p><span style="font-weight: 400;">Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 menjadikan semua guru melakukan pembelajaran jarak jauh atau dikenal dengan istilah Daring. Istilah model pembelajaran daring mulanya digunakan untuk menggambarkan sistem belajar yang memanfaatkan pengunaan teknologi internet berbasis komputer. Pada pembelajaran daring, siswa diharapkan bisa menguasai atau memahami materi walaupun guru memberikan materi tanpa adanya tatap muka secara langsung pada Murid dengan perkembangan teknologi. Menurut Isman Daring merupakan pemanfaatan penggunaan jaringan internet pada kegiatan pembelajaran, dimana dalam pembelajaran ini siswa mempunyai keleluasaan waktu belajar, dan bisa belajar kapanpun dan dimanapun. Banyak sekolah dengan sigap menanggapi instruksi tersebut, salah satunya SD Negeri Sukamahi 01 yang menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19. di lingkungan SD Negeri Sukamahi 01 di dalam surat salah satunya berupa himbauan untuk mengubah pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh yang menyelenggarakan pembelajaran dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid Sebagai usaha pencegahan penyebaran Covid-19, WHO merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Untuk itu pembelajaran konvensional yang mengumpulkan banyak siswa dalam satu ruangan perlu ditinjau ulang pelaksanaannya. Pembelajaran harus dilaksanakan dengan skenario yang mampu meminimalisir kontak fisik antara siswa dengan siswa lain, ataupun antara siswa dengan guru. penggunaan teknologi digital memungkinkan siswa dan guru berada di tempat yang berbeda selama proses pembelajaran.Salah satu bentuk pembelajaran alternatif yang dapat dilaksasnakan selama masa darurat Covid-19 adalah pembelajaran secara online. Beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring atau online. Kebijakan pemerintah ini mulai efektif diberlakukan di beberapa wilayah provinsi di Indonesia pada yang juga diikuti oleh wilayah-wilayah provinsi lainnya. Tetapi hal tersebut </span><span style="font-weight: 400;">tidak berlaku bagi beberapa sekolah di tiap-tiap daerah. Sekolah-sekolah tersebut tidak siap dengan sistem pembelajaran daring, dimana membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer. Sistem pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah.</span></p>}, number={1}, journal={Karimah Tauhid}, author={Amaliyah, Zerlinda Veronica and Rasmitadila}, year={2022}, month={Jul.}, pages={10–21} }