Penerapan Sanksi Disiplin bagi Anggota Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dalam Penegakan Disiplin Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence)

Authors

  • Rizki Budi Prabowo Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeny Universitas Djuanda
  • M. Rendi Aridhayandi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15363

Keywords:

Asas, Disiplin, Praduga, Sanksi, Tak Bersalah

Abstract

Di Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas, penegakan disiplin dilakukan dengan berbagai mekanisme, termasuk pemberian sanksi bagi anggota yang dianggap melanggar aturan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terdapat ketegangan antara kebutuhan untuk menjaga disiplin yang ketat dan kewajiban untuk mematuhi prinsip keadilan, seperti asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan sanksi disiplin dalam lingkungan Di Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan disiplin terhadap anggota brimob berdasarkan atas praduga tak bersalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyebab anggota Brimob melakukan indisipliner memerlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai faktor internal, eksternal, dan individu. Dengan memahami penyebab yang mendasarinya, langkah-langkah yang lebih efektif dapat diambil untuk memperbaiki dan mencegah masalah disiplin. Ini termasuk memperbaiki sistem kepemimpinan, meningkatkan pelatihan, memberikan dukungan sosial dan psikologis, serta menciptakan budaya organisasi yang mendukung kepatuhan dan integritas. Penerapan sanksi disiplin terhadap anggota yang indisipliner merupakan bagian integral dari manajemen organisasi yang efektif. Dengan menerapkan sanksi yang sesuai, mengikuti prosedur yang benar, dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, institusi dapat memastikan bahwa disiplin ditegakkan dengan cara yang konstruktif dan bermanfaat. Ini tidak hanya membantu dalam memperbaiki perilaku anggota tetapi juga dalam mempertahankan integritas dan profesionalisme institusi.

References

Ani Yumarni. (2018). Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. 4(2).

Anam, C. (2018). Pengaruh Motivasi, Kompetensi, Kepemimpinan, Lingkungan Kerja dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru di Sekolah Menengah Kejuruan. Dirasat: Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Islam, 4(1), 40-56.

Amaludin, A. (2021). Pelaksanaan Pemberian Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lahat. Jurnal Manajemen dan Investasi (MANIVESTASI), 3(1).

Anwar, H. M., Erniyati, S. H., Mubaraq, A., SE, S., Aripin, H. Z., Nuruddin Subhan, S. E., ... & Citra Dewi, S. E. (2023). Manajemen Perbankan Syariah. Cendikia Mulia Mandiri.

Anggreni, P. L., Aridhayandi, M. R., & Mulyadi. (2024). Implementasi Pelaksanaan ATCS (Area Traffic Control System) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Guna Mewujudkan Kepatuhan dan Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 3(6), 7121–7146.

Aridhayandi, M. R. . (2024). Peran Pemerintah Daerah Terhadap Ketersediaan Air Minum untuk Konsumen Melalui Perusahaan Daerah Air Minum. Karimah Tauhid, 3(3), 2934–2944.

Febriansyah, J. P. E., Gunardi, W. D., & Saparso, S. (2024). PENGARUH MOTIVASI KERJA DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KEPUASAN KERJA TENAGA MEDIS YANG DIMEDIASI KOMITMEN ORGANISASI PADA RS. PERMATA KELUARGA LIPPO CIKARANG. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(12).

Henny Nuraeny. (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.

Hanafie Das, S. W., & Halik, A. (2021). Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah & Relasinya Terhadap Profesionalisme Guru.

Henny Nuraeny. (2017). Penyuluhan Hukum Mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Guru Bimbingan Konseling Dan Siswa/Siswi SMK/SMA/MA Se-Kabupaten Cianjur, Journal Of Empowerment, 1(1).

Ismail, Y. (2023). Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia Dalam Teori Emile Durkheim. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 5(1).

Jaya, E. P. (2016). Manajemen Disiplin Kerja Anggota Polri dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat. Manajer Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana, 10(1).

Kansil, C. S., & Alfiani, F. (2024). MENGANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEHAKIMAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2).

Karya, W. (2023). Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan. Jurnal Tana Mana, 4(1).

Lubis, A. F. (2020). Analisis Pidana Tambahan Penurunan Pangkat Dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer/KUHPM. Jurnal Media Administrasi, 5(2).

Muflihin, M. H. (2016). MANAJEMEN DISIPLIN KERJA: Perspektif Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 19(1), 66-75.

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1).

Syarif, N., Januri, J., & Saribu, E. L. D. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(02).

Suryady, R. (2023). Peran Keteladanan Orang Tua Kristen Dalam Pembentukan Karakter Anak Usia 6-12 Tahun Di Gereja Bethel Tabgha. Jurnal Tabgha, 4(1).

Saputra, A. A., Fallah, M. A. B., Indranarwasti, V. P., & Kosasih, Y. A. B. (2024). Analisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia sebagai Dukungan Penerapan Good Corporate Governance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14).

Wulandari, A. S. (2020). Inovasi penerapan sistem e-tilang di indonesia. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 14(1).

Zebua, T., Darmo, A. B., & Achmad, R. (2019). Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(2).

Downloads

Published

2024-09-18

How to Cite

Prabowo, R. B., Nuraeny, H., & Aridhayandi, M. R. (2024). Penerapan Sanksi Disiplin bagi Anggota Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dalam Penegakan Disiplin Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence). Karimah Tauhid, 3(9), 10807–10820. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15363