Pengawasan Terhadap Warga Binaan Terorisme di Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas IIB Sentul sebagai Upaya Pengamanan Lapas

Authors

  • Andika Pratama Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15286

Keywords:

Pengawasan, teroris, Pemasyarakatan, pengamanan

Abstract

Kejahatan terorisme di Indonesia merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan ideologi, keamanan, dan kedaulatan negara. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul memiliki peran strategis dalam penanganan narapidana terorisme, termasuk melalui program deradikalisasi. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan terhadap warga binaan terorisme di Pusat Deradikalisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIB Sentul dan mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data meliputi studi literatur mengenai peraturan perundang-undangan dan wawancara langsung dengan pihak terkait di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul telah dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 dan prosedur tetap yang berlaku, mencakup 1). Pengawasan reventif, 2). Pengawasan langsung, dan 3). Pengawasan represif. Namun, terdapat hambatan yang signifikan, termasuk emosi warga binaan yang belum stabil dan keterbatasan sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan ini meliputi peningkatan fasilitas keamanan dan pelatihan berkala bagi petugas.

References

Buku:

Aziz Syamsudin,. (2011). Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Dwidja Priyanto. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Erdianto Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Manullang, M. (1995). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Muhammad Tahir Azhary. (2003). Negara Hukum, Cet Ke-2, Jakarta Prenada Media.

Muhbib Abdul Wahab, et al. (2018). Mengurai Benang Kusut Takfiri, Yogyakarta: Cahaya Insani.

Muladi. (2004). Lembaga Pidana Bersyarat, P.T. Alumni, Bandung.

Rahmawati Sururama dan Rizky Amalia. (2020). Pengawasan Pemerintahan, Bandung, Cendekia Press.

Satjipto Raharjo. (2014). Ilmu Hukum Cetakan Ke-delapan, Semarang, Citra Aditya Bakti.

Sumarwoto, dkk. (2020). Deradicalisation to Combat Terrorism: Indonesia and Thailand Cases, Sriwijaya Law Review, 4(2).

Yuliyanto, Y., Michael, D., & Utami, P. N. (2021). Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment. Jurnal HAM.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 22 Tahun 2022, LN No. 165 Tahun 2022 TLN No. 6811.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 5 Tahun 2018. LN. No. 92 Tahun 2018, TLN No. 6216.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Jurnal/Artikel:

Dadang Suprijatna. (2017). “Human Right As a Barometer of Law and Globalization”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. 3(1).

Dadang Suprijatna. (2016). “Human Rights in Persfective of Law Number 16 Year 2011 Concerning The Legal Aid”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. 2(1).

Endeh Suhartini dan A Yumarni. (2020). Prevention and Overcoming Abuse of High School Level Abuse Linked Law Number 35 Year 2009 About Narcotics, Jurnal Sosial Humaniora p-ISSN 2087-4928 e-ISSN 2550-0236, 11(2).

Endeh Suhartini. (2020). Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture, 1 (2).

Nurwati dan J. Jopie Gilalo. (2017). Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. 3(2).

Sofiani Fajriah et.al., (2019).“Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Warga Binaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Di Kota Samarinda”. Jurnal Administrasi Negara, diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, 7(1).

Wawancara:

Lingga Margaretta, Wawancara dengan Komandan Regu Pengamanan III (Ka. Rupam) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul, Pada 10 Mei 2024

Sumber Internet:

https://id.wikipedia.org/wiki/Petugaslapas/https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

Pratama, A., Suprijatna, D., & Mulyadi. (2024). Pengawasan Terhadap Warga Binaan Terorisme di Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas IIB Sentul sebagai Upaya Pengamanan Lapas. Karimah Tauhid, 3(9), 10591–10606. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15286

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>