Model Kebijakan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor untuk Keadilan dan Kepastian Hukum

Authors

  • Rinaldi Muhammad Alfarizi Universitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15259

Keywords:

Model, Remisi, Keadilan, Kepastian Hukum

Abstract

Pemberian remisi seharusnya dapat berfungsi sebagai dorongan bagi warga binaan untuk mengisi waktu menjelang kebebasan dengan menghasilkan karya dan kontribusi yang bermanfaat. Namun, pada kenyataannya, remisi yang diberikan oleh negara sering kali tidak memberikan efek jera bagi mantan narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui model kebijakan pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan kelas iia bogor untuk keadilan dan kepastian hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis (empiris), yang melihat hukum sebagai fenomena masyarakat, institusi sosial, atau pola perilaku. Pendekatan yuridis empiris dianggap cocok untuk menganalisis masalah dalam penelitian ini karena aspek-aspek yang diamati berhubungan langsung dengan isu-isu aktual yang dihadapi saat ini. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Model pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan indikator 1) dasar hukum, 2) kriteria pemberian pemisi, 3) proses pemberian remisi, 4) implementasi di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bogor, 5) tantangan dan peningkatan. Lapas Kelas IIA Bogor berupaya keras untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum melalui pemberian remisi dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi proses. Program pembinaan, dukungan psikologis, serta sistem monitoring dan evaluasi yang ketat adalah bagian dari upaya mereka untuk memastikan bahwa remisi tidak hanya sebagai penghargaan tetapi juga sebagai alat untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana secara efektif.

References

A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, Tanpa Tahun

Achmad Ali, (2010), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Undang-Undang (Legis prudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Amir Ilyas, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012

Andi Hamzah, (2011), Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa, (2016), Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.

Arief Sidharta, (2007), Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

Barda Nawawi Arief, (2009), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Carl Joachim Friedrich, (2014), Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusa Media, Bandung.

CI. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, Tanpa Tahun

Dadang Suprijatna, et.al., (2018), Model Pelayanan Bantuan Hukum Dari Dari Advokat Sebagai Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Unida Perss, Bogor.

Darwint Parint, (2009), Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Diyah Irawati, Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Asasi Manusia (Suatu Refleksi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Pembinaan Narapidana), UKI Press, Jakarta, Tanpa Tahun

Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, Tanpa Tahun

Dody Nur Andriyan, (2021), Ilmu Negara: Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Penerbit Pustaka Ilmu, Cet. II, Yogyakarta.

Dwidja Priyatno, (2006), Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Erdianto Efendi, (2011), Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Eva Ahjani Zulfa, (2011), Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.

Fajar Ari Sudewo, (2022), Penologi dan Teori Pemidanaan, PT. Djava Sinar Perkasa, Tegal.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.

Herlien Budiono, (2006), Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

I Dewa Gede Atmadja, (2012), Ilmu Negara: Sejarah, Konsep Negara, dan Kajian Kenegaraan, Setara Press, Malang.

Ibrahim Fikma Edrisy, et.al., (2023) Penologi, Pusaka Media, Bandar Lampung.

Isharyanto, (2016), Ilmu Negara, Penerbit Oase Pustaka, Jakarta.

Lilik Mulyadi, (2012), Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, PT. Alumni, Bandung

Marlina, (2011), Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, (2020), Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.

Maya Shafira, et.al., (2022), Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier, Pusaka Media, Bandar Lampung.

Miriam Budiardjo, (2011), Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad Junaidi, (2016), Ilmu Negara: Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Setara Press, Malang.

Muladi, (2012), Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, (2013), Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, Pustaka Setia, Bandung.

Ramlani Lina Sinaulan, (2021), Buku Ajar Filsafat Hukum, Zahir Publishing, Sleman.

Ridwan HR, (2016), Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pres, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, (2014), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sri Kusriyah, (2017), Ilmu Negara, UNISSULA Press, Semarang.

Sri Warjiyati, (2018), Memahami Dasar Ilmu Hukum (Konsep Dasar Ilmu Hukum), Prenadamedia Group, Jakarta.

Suharyono, (2012), Pembaharuan Pidana Denda di Indonesia, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Suyanto, (2018), Pengantar Hukum Pidana, Penerbit Deepublish, Yogyakarta.

Theo Huijbers, (2011), Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius, Yogyakarta.

Tim Penulis, (2020), Teori Hukum: Sejarah, Hakikat, Makna dan Hubungannya Dengan Moral, Widina Bhakti Persada, Bandung.

Tim Penyusun, (2017), Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Kator Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Tofik Yanuar Chandra, (2022), Hukum Pidana, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta.

Tolib Setiady, (2010), Pokok-pokok Hukum Penintensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Wahyu Wagiman, (2012), Kebijakan Moratorium Remisi dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia, ICJR, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Al Amruzi, dan M. Fahmi, (2014), Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Darussalam, Volume 15, Nomor 2.

Dadang Suprijatna, (2015), Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi di Indonesia, Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Volume 1, Nomor 1, Edisi Maret.

________________, (2016), Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 Nomor 1, Edisi Maret

Danang Wijayanto, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, (2020), Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jurnal Ilmiah Living Law Volume 12 Nomor 1, Edisi.

Dimas Hario Wibowo, (2013), Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang, UNNES Law Journal 2 (1).

Endeh Suhartini, (2020), Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture (JMLC), 1 (2).

_____________, (2022), Pelatihan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Paledang Bogor Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Tora, Volume 8 Issue 1.

Edy Supaino dan Martin Roestamy, (2017), Kepastian Hukum Tentang Penggunaan Label Halal Guna Memberikan Perlindungan Kepada Konsumen Muslim, Jurnal Living Law Volume 9 Nomor 1, Edisi Januari.

Fitri Ida Laela, (2020), Analisis Kepastian Hukum Merek Terkenal Terdaftar Terhadap Sengketa Gugatan Pembatalan Merek, Jurnal Hukum dan Keadilan, Volume 7 Nomor 2, Edisi September.

Heru Prabowo Adi Sastro, (2017), Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai, Mercatoria Volume 10 Nomor 1, Edisi Juni.

Mulatua, S., dan Nggeboe, F., (2019), Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Legalitas: Jurnal Hukum Volume IX.

Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini, Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Tanpa Tahun

Samudra Putra, (2020), Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, DiH : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, Nomor 1, Edisi Februari-Juli.

Sasmini, (2014), “Kepastian, Kemanfaatan, dan keadilan Hukum Sebuah Anatomi dalam Penegakan Hukum”, Prosiding Konferensi Filsafat hukum Indonesia ke-3, Epistema Institute.

Soedarsono, Kamus Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta, Tanpa Tahun

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Umi Enggarsasi dan Atet Sumanto, Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Perspektif Volume XX Nomor 2 Tahun 2015

Yusril Ihza Mahendra, Moratorium dan Remisi Untuk Koruptor, Legal atau Melanggar Hukum, Diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, 3 November 2011

http://www.analisadaily.com diakses pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 20.30 WIB.

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

Alfarizi, R. M., Suhartini, E., & Suprijatna, D. (2024). Model Kebijakan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor untuk Keadilan dan Kepastian Hukum. Karimah Tauhid, 3(9), 10619–10638. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15259

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3