Strategi Pembinaan Deradikalisasi Bagi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II B Sentul

Authors

  • Hamba Nurseha Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15162

Keywords:

Pembinaan Deradikalisasi, Narapidana Terorisme, Pusat Deradikalasi, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Tindak pidana terorisme adalah suatu permasalahan negara yang mempu mengancam keamanan dan kedaulatan suatu negara khususnya di Indonesia. Terorisme kian merambah dan berkembang seperti virus yang meracuni setiap orang, tidak pandang bulu semua orang dapat terpapar dengan paham radikal teroris. Terbukti sampai bulan Oktober 2023 sudah terdapat 374 narapidana terorisme yang tersebar di Indonesia, 12 diantaranya adalah perempuan. Ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan penanggulangan terorisme secara komprehensif dengan strategi penanggulangan yang mampu menyelesaikan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Untuk itu BNPT bekerjasama dengan Kemenkumham RI untuk membentuk Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul sebagai Pusat Deradikalisasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membahas bagaimana strategi pembinaan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian hukum normative dengan didukung oleh penelitian hukum empiris, pengumpulan data dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah menggunakan metode kualitatif. Adapun pembinaan di Pusat Deradikalisasi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul adalah pembinaan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, wawasan kewirausahaan, psikologi, vokasional otomotif, vokasional perkayuan dan vokasional menjahit. Dengan adanya strategi pembinaan deradikalisasi ini pada dasarnya dibuat agar  pembinaan deradikalisasi dapat berjalan dengan lancar dan diharapkan narapidana teroris setelah bebas bisa menjadi agen perubahanan untuk menyuarakan bahaya terorisme.

References

Buku :

Bakti, Agus Surya. Darurat Terorisme, Jakarta: Daulat Press, 2014.

Hatta, Muhammad. Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime, Lhoksheumawe: Unimal Press, 2019.

Idris, Irfan. Deradikalisasi : Kebijakan, Strategi dan Program Penanggulangan Terorisme, Yogyakarta: Cahaya Insani, 2018.

Wahab, Muhbib Abdul, et al. Mengurai Benang Kusut Takfiri, Yogyakarta: Cahaya Insani, 2018.

Peraturan Perundang-undangan :

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 5 Tahun 2018. LN. No. 92 Tahun 2018, TLN No. 6216.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 22 Tahun 2022, LN No. 165 Tahun 2022 TLN No. 6811

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 31 Tahun 1999, LN. No. 68 Tahun 1999, TLN No. 3842.

Indonesia. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021.

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

Nurseha, H., Suprijatna, D., & Mulyadi. (2024). Strategi Pembinaan Deradikalisasi Bagi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II B Sentul. Karimah Tauhid, 3(9), 10645–10656. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15162

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4