Upaya Penegakkan Hukum Terhadap Pengendara Angkutan Barang Over Loading Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Bogor

Authors

  • Satria Cipta Agung Pratama Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15131

Keywords:

Penegak Hukum, Over Dimension Over Load, Transportasi

Abstract

Setiap pengendara yang memuat muatan over loading wajib menaati aturan pembatasan penggunaan jalan. Jika tidak mengikuti aturan maka tentunya perlu ada penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Pengendara Angkutan Barang Over Loading. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan Penegakkan hukum terhadap pengendara angkutan barang overloading adalah aspek krusial dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kualitas infrastruktur jalan. Berbagai strategi, mulai dari pemeriksaan rutin, penggunaan teknologi, penerapan sanksi, hingga edukasi, perlu diterapkan secara sinergis untuk mencapai hasil yang optimalMelakukan pengawasan terhadap penegak hukum terutama Kepolisan Lalu Lintas, Mengupayakan pelayanan yang prima, Sosialisasi di lingkungan masyarakat, sopir, perusahaan, Melakukan kebiasaan berbudaya berlalu lintas. Mengatasi tantangan dalam penegakkan hukum memerlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.

References

Aqiilah, Salmaa Zahraan. Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Melebihi Daya Angkut Yang Menyebabkan Jalanan Menjadi Rusak (Studi di Wilayah Polres Metro). 2024.

Kadarisman, Muh; Yuliantini, Yuliantini; Majid, Suharto Abdul. Formulasi kebijakan sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG), 2016, 3.2.

Irvan Abu Arifani, “Analisis Hukum Kebijakan Kelebihan Dimensi Dan Kelebihan Muatan Terhadap Demonstran Gerakan Sopir Jawa Timur”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2 No.3, 2022.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 Tentangpembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor

UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008.

SAPUTRA, Irfan, et al. Efektivitas Pengawasan Angkutan Barang (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung). 2017. PhD Thesis. UNIVERSITAS LAMPUNG.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Pratama, S. C. A., Nurwati, & Ilyanawati, R. Y. A. (2024). Upaya Penegakkan Hukum Terhadap Pengendara Angkutan Barang Over Loading Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Bogor. Karimah Tauhid, 3(8), 9538–9552. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15131