Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 / Seojk.07 / 2014

Authors

  • Mochamad Bayu Ramadhan Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Nyi Mas Gianti B. Erbiana Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.14795

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan, Data, Pinjaman, Online

Abstract

Di zaman sekarang yang penuh dengan teknologi ini banyak tindak kejahatan yang dilakukan secara online dalah satunya ialah pencurian data pribadi kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman pada kreditor secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 / SEOJK.07 / 2014 ”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris karena peneliti mengkaji persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat yaitu aktivitas pencurian data dan kemudian digunakan untuk melakukan pinjaman. Yang dalam penelitian disebut sebagai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan  Bentuk perlindungan yang dilakukan oleh ialah dengan upaya preventif, yaitu berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah sehingga seorang dapat melakukan penyalahgunaan data orang lain. Dengan upaya repsesif yaitu menindak setiap orang yang menyalahgunakan data orang lain baik melalui delik aduan maupun karena temuan langsung dari pihak kepolisian.  Jika delik aduan maka pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dilanjutkan pada persidangan, yang melalui proses persidangan pada umumnya sampai pada putusan. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyalahguna data pribadi yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Adapun sanksi administrasi ialah dengan pembekuan izin usaha yang jalankan. sanksi perdata yaitu mengganti kerugian atau denda atas perbuatan yang merugikan orang lain. Dan sanksi pidana yaitu penjara 6 tahun dan denda satu milyar rupiah.

References

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, (2012), “Hukum Perbankan”. Jakarta : Sinar Grafika.

Endeh Suhartini dan Ani Yumarni Martin Roestamy, (2020) ‘Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Fathul Mu’in and others, (2021), ‘Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Fintech Pada Pt. Lampung Berkah Finansial Teknologi’, Jurnal Hukum Malahayati, 2.1, 27–41 <https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4002.

Hanifan Niffari, (2020), ‘PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain’, Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 6.1, 1–14 <https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699>.

Hommy Dorthy Ellyany Sinaga, Novica Irawati, and Edi Kurniawan, (2019), ‘FINANCIAL TECHNOLOGY: PINJAMAN ONLINE, YA ATAU TIDAKFinancial Technology: Online Lending, Yes or No’, Jurnal TUNAS: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.1, 14–19. Diakses 3 Desember 2023 pada pukul 19.36.

Jur. Andi Hamzah, (2014), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Kastolani Marzuki, “DepresiTagihanPinjol, Pria di TulungagungTewasBunuh Diri”, https://jatim.inews.id/berita/depresi-tagihan-pinjol-pria-di-tulungagung-tewas-bunuh-diri, diakses pada tanggal 3 Desember 2023 pukul 20:00

Kiki Safitri, “Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya”, https://money.kompas.com/read/2021/06/14/162321426/kenali-pinjaman-online-ilegal-dan-caramenghindarinya?page=all, Diakses pada tanggal 2 Desember 2023 Pukul 20:00 WIB

Maulidah Narastri, (2020), ‘Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam’, Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2.2 155–70 <https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.513>. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2021 Pukul 16.35

Nurwati, A Sulistiyono, and M Roestamy, (2020) ‘Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan (Di Indonesia The Development Model Of Fidusian Warranties For Copyright Owners Of Music And Songs As Guarantee Object’, Jurnal Sosial Humaniora, 11.1 190–202.

Mu’in and others.

Ni Komang Sutrisni2 Ni Putu Noni Suharyanti1, ‘Prosiding Seminar Nasional Fh Unmas Denpasar’.

Narastri.

Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari, (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online’, E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8 (12), 1–14. Diakses pada 3 Desember 2023 pukul 20:05

PijarAnugerah, (2023)“PinjamanOnline : ‘Bagaimana Saya Menjadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi’”, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57046585, diakses pada tanggal 3 Desember 2023 pukul 20:10

Otoritas Jasa Keuangan, ‘Lampiran Ii Sp 03 / Swi / V / 2021 Daftar Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal’, 1, 2021 <https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Jelang-Lebaran-Waspadai-Penawaran-Fintech-Lending-dan-Investasi-Ilegal/Lampiran II Fintech P2P Ilegal - Mei 2021.pdf>.

Otoritas Jasa Keuangan, ‘Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI’, Otoritas Jasa Keuangan, 2016, 1–29 <https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL - POJK Fintech.pdf>.

Rodes Ober Adi Guna Pardosi and Yuliana Primawardani, (2020), ‘Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective)’, Jurnal HAM, 11, 354–67 <https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.353-368>. Diakses pada 354, 1400-6079-2-PB (2).pdf, Diakses pada tanggal 14 Agustus 2021 pukul 15.46.

Sekretariat Ditjen and others, (2018) ‘Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika’. diakses pada tanggal 3 Desember 2023 pukul 19:50

Thomas Arifin. 2018. “Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman”. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Tattys Miranti Hedyana, (2023), ‘Pengumuman Atas Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin Di Otoritas Jasa Keuangan’, 81023.

Tim Penyusun, (2023), “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Versi Online”. https://kbbi.web.id/penyalahgunaan . Diakses pada 4 Desember 2023 pukul 13:30

https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-pasal-pidana-yang-bisa-jerat-perusahaan-fintech-ilegal-lt5c6cacf0c858c/

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Ramadhan, M. B., Nurwati, & Erbiana, N. M. G. B. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 / Seojk.07 / 2014. Karimah Tauhid, 3(9), 10408–10421. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.14795

Most read articles by the same author(s)