Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu

Authors

  • Muthia Zahra Farhati Universitas Djuanda
  • Afmi Apriliyani Universitas Djuanda
  • Denny Hernawan Universitas Djuanda
  • Faisal Tri Ramdani Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14271

Keywords:

Implementasi, Penanganan Pelanggaran, Bawaslu

Abstract

Integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia dipastikan melalui penanganan pelanggaran pemilu yang merupakan aspek vital. Namun, dalam konteks implementasi, Bawaslu menghadapi sejumlah tantangan yang signifikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi penanganan tindak lanjut temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan koordinator penanganan pelanggaran dan anggota staff Bawaslu dan dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan model implementasi kebijakan George Edward III, yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi yaitu telah melakukan sosialisasi komprehensif dan memiliki komitmen kuat untuk menjalankan pemilu sesuai peraturan. Namun, terdapat kendala signifikan terkait keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, yang mempengaruhi efektivitas penanganan pelanggaran. Struktur birokrasi Bawaslu terorganisir dengan baik, meskipun masih menghadapi tantangan beban kerja tinggi dan kompleksitas kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan sumber daya dan efisiensi birokrasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.

References

Absar Karatbrata. (2020). Optimalisasi Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Penegakan Pelanggaran Administrasi Secara Terstruktur, Sistematis Dan Massif Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jurnal Keadilan Pemilu, 3, 1–17.

Fahmi, K. (2016). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2), 264. https://doi.org/10.31078/jk1224

Firdaus, S. U. T., & Anam, S. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2019. Reformasi, 10(2), 164–177. https://doi.org/10.33366/rfr.v10i2.1915

Heni Atika, F. R. dan. (2019). Efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Menurut Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Bawaslu Provinsi Bengkulu) Oleh. Jurnal Hukum Sehasen, 2(2), 1–19.

Jayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara dalam Kebijakan Publik dan Pemilihan Umum (Neutrality of The Role of State Civil Apparatus in Publik Policies and General Election). Jurnal Analis Kebijakan, 3(1), 101–107.

Jonida, V. A. P. (2019). Analisis Peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Di Kabupaten Batanghari. Artikel Ilmiah Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi, 1–10. http://ilmupolitik.unja.ac.id/artikel-ilmiah

Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ulul Albab, 23(2), 110–116. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JUA/article/view/1733/1291

Mpesau, A. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(2), 74–85. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i2.16207

Nainggolan, N. A. F. B., & Marzuki. (2021). Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi Pada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(2), 277–301. https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/prospekpen

Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, & Topo Santoso. (2019). Penanganan Pelanggaran Pemilu: Seri Demikrasi Elektoral.

Tri Ramdani, F., Apriliani, A., Ilyanawati, R. Y. A., Apriliyani, N. V., Khaerunnisa, Ramadanti, N. P., & Pratami, M. (2023). Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Bogor Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pelestarian Budaya Sunda. Jurnal Governansi, 9(1), 1–6. https://doi.org/10.30997/jgs.v9i1.7419

Universitas, H., Madura, I., & E-mail, P. (2023). Juridical Analysis of Handling Violations of General Election Crimes at the Election Supervisory Board for the 2019 Analisis Yuridis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019.

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Farhati, M. Z., Apriliyani, A. ., Hernawan, D. ., & Ramdani, F. T. . (2024). Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu. Karimah Tauhid, 3(7), 7903–7917. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14271

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>