EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA BANK UMUM
Main Article Content
Abstract
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara sebagai perantara keuangan. Bank dalam operasinya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai deposan, karena bank sebagai lembaga masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam pengembalian dana masyarakat. Pinjaman tanpa jaminan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup bank di masa depan, terutama dalam kasus default debitor. Identifikasi masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah meliputi: pengaturan pinjaman oleh bank komersial dan juga PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian pinjaman tanpa jaminan, dan perjanjian kredit hukum antara bank dengan nasabah . Dalam rangka untuk mendapatkan informasi atau data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya bahwa hukum dipahami sebagai norma, aturan, prinsip atau dogma. Hasil penelitian ini adalah 1) Menetapkan pinjaman oleh bank-bank secara umum harus didasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking system) di mana ada keyakinan bahwa pinjaman bank akan benar-benar kembali; 2) Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang
166 Agus Sadikin et. al. Tinjauan Yuridis Efektifitas Pemberian Kredit ...
diterapkan dalam perjanjian kredit Bank BRI Cabang Cibinong meliputi persiapan dan pelaksanaan kewajiban kredit; 3) Undang-undang perjanjian pinjaman antara Bank BRI Cabang Cibinong dengan debitor dalam perjanjian kredit yang diatur dalam pasal hak dan kewajiban bank.
Downloads
Article Details
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Living Law agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Ilmiah Living Law.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Ilmiah Living Law.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work