Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15143Keywords:
Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, Remaja, PencegahanAbstract
Pinjaman dan Judi dilakukan dengan perantara internet sebagai jaringannya dan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhan serta media elektronik berupa smartphone, komputer, atau laptop. Dua hal ini sekarang marak terjadi di masyarakat terutama pada remaja yang notabene nya masih awamn. Oleh karena itu, untuk mencegah dan menghentikan rantai judi online dan pinjaman online ilegal, pendidikan pada remaja harus ditingkatkan seperti melakukan pemblokiran pada penyebaran link yang mengarah ke situs website judi dan pinjaman onlien ilegal, serta diberikan jeratan hukum sesuai undang- undang yang berlaku. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menimalisir penyebaran pinjol ilegal dan judol serta memberikan edukasi untuk mencegah para remaja khususnya remaja Desa Purbawinangun. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah dengan mempelajari fenomena pinjaman dan judi online yang telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia khususnya remaja di Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon kemudian dilakukan sosialisasi dengan mendatangkan narasumber yang kompeten. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah solusi untuk menghindari arus dampak negatif pinjaman dan judi online pada remaja dengan memperbanyak membaca dan menuangkan isi fikiran dengan menulis. Dalam hal tersebut para remaja menjadi lebih produktif dengan kegiatan positif melalui membaca buku dan menulis.
References
Ardiputra, S., Yusri, M. A., & Iqbal Maulana, M. (2023). PUBLICA: Jurnal Pengabdian Masyarakat. SOSIALISASI DAMPAK BAHAYA INTERNET PADA KALANGAN PELAJAR DI KABUPATEN MAJENE. 1(2), 48–55.
Banyu, G., Tambak, M., Raya, B., & Semarang, K. (2024). EDUKASI PENCEGAHAN JEBAKAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL. 5(1), 846–853.
Cindy Mutia Annur. (2023). Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, IniTrenBulanannya.DataBoks.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya
Fitriya, D., Hidayah, N., Febrianty Putri, D., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). MENELAAH FENOMENA JUDI ONLINE (SLOT) DI KALANGAN MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2. https://doi.org/10.333/Tashdiq.v1i1.571
Ihsanudin, R., Dewi, D., & Adriansyah, M. (2023). Maraknya Judi Online Di KalanganRemaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 3(1), 7387. https://doi.org/10.21776/ub.jcerdik.2023.003.01.08
Isan, D., & Nasir, B. (2023). Dampak Penggunaan Internet Terhadap Perilaku Remaja Di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. EJournal Pembangunan Sosial, 2023(1), 470–479.
Fauzi, M. & Ul Hosnah, A. (2024). PENANGAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN JUDI DI ONLINE DI DALAM KUHAP. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.
Muttawakkil, A., Darmawan, M.A., Ariyandi, B., Septiyanto, R., & Abadi, M. T. (2024). Edukasi Pencegahan Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal Terhadap Pelaku UMKM Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1). https://ejournal.rizaniamedia.com/index.php/khidmah
Muhamad, N. (2024). 4 Juta Orang Indonesia Judi Online, dari Anak sampai Orang Tua. DataBoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/06/24/4-juta- orang-indonesia-judi-online-dari-anak-sampai-orang-tua
Nazwa, D. A., Sari, M., & Safitri, N. (2023). PINJAMAN UANG ONLINE PADA APLIKASI AKULAKU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(6). https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index
Nugroho, A., Radyawanto, A. S., Staff, S., Komando, D., & Laut, A. (2024). Kajian Yuridis dan Sosiologis tentang Fenomena Pinjaman Online dan Judi Online di Kalangan Masyarakat Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai.
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU. (2022). 2 Desa di Kabupaten Indramayu Jadi Pilot Project DRPPA. Indramayukab.Go.Id. https://indramayukab.go.id/2-desa-di- kabupaten-indramayu-jadi-pilot-project-drppa/
Pratama, A., Tolahna, M.Z., Kurniasih, P.N., Septarena, Y. & Tejo, L. (2023). Dampak Kecanduan Internet Pada Remaja Akhir. Proceeding Conference On Psychology and Behavioral Sciences, 2(1), 4652. https://doi.org/10.61994/cpbs.v2i1.40
Sandri, S. H., Misral, M., Rahmayanti, S., Rahayu, N. I., Ardi, H. A., & Algusri, J. (2023). Edukasi Keamanan Data Diri Dari Bahaya Pinjaman Online Bagi Generasi Z di Kota Pekanbaru. ABDIMAS EKODIKSOSIORA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ekonomi, Pendidikan, Dan Sosial Humaniora (e-ISSN: 2809-3917), 3(2), 89–93. https://doi.org/10.37859/abdimasekodiksosiora.v3i2.6412
Sofyan, E. (2023). Membentuk Generasi Muda yang Tangguh dalam Menghadapi Dampak Negatif Pinjaman Online melalui Pendidikan Pancasila di Era Society 5.0. Journal on Education.
Subairi, A. A. (2023). Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Pinjaman Online Dalam Perspektif (Atik Andrian) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 14(8). https://doi.org/10.5281/zenodo.8305934
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Neni Yulianti, Ulfain, Ika Masitoh, Suhartini, Lisa Kencana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.