Etika Publikasi
Sebagai usaha menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran
penerbitan/plagiarisme dalam proses penerbitan, dewan redaksi menetapkan etika publikasi
ilmiah Jurnal hukum DE'RECHTSSTAAT. Aturan atau etika publikasi ini dibuat dan
diberlakukan pada penulis/pengarang, editor, mitra bestari/reviewer, dan pengelola
jurnal/redaksi yang ketetapannya mengacu pada ketentuan etika publikasi ilmiah yang telah
ditentukan oleh Majelis Profesor Riset (MPR) LIPI 2014.
Adapun Etika Publikasi Jurnal Hukum De'Rechtsstaat dapat diunduh pada link Etika Publikasi
A. Etika Penulis
1 Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil
penelitiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap
menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman.
2 Orisinalitas dan plagiarisme; penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah
dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri,
bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber
referensi yang dikutip ke nama orang lain.
3 Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang
dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah
dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan adanya
“redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah
yang dikirimkan penulis.
4 Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki
kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan
bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang mengirimkan naskah ke
redaksi adalah penulis pertama (co-author) sehingga jika ditemukan masalah dalam
proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
5 Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi
apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil
edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi,
kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika
hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
6 Pengungkapan konflik kepentingan; penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di
atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga
naskah dapat diproses secara lancar dan aman.
B. Etika Editor
1 Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara
menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar
editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima.
Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.
2 Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi
penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan di………. secara jelas,
baik versi cetak maupun elektronik.
3 Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah
untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara
jelas ke reviewer.
4 Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit
naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antargolongan, dan kewarganegaraan penulis.
5 Kerahasiaan; editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang
terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
6 Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di
atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga
proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
C. Etika Reviewer
1 Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen,
dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan
secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras,
antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
2 Kejelasan sumber referensi; reviewer harus memastikan bahwa sumber
referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat
dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam
penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke
redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
3 Efektivitas peer-review; reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh
redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang
telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan
dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat
redaksi.
4 Pengungkapan konflik kepentingan; reviewer harus memahami etika publikasi
ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain,
sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
D. Etika Pengelola Jurnal
1. Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan
tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan
keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
2. Kebebasan; pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan
editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi
penulis.
3. Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan
intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh
pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan
hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam
penggunaan naskah.
4. Pengungkapan konflik kepentingan; pengelola jurnal harus memahami etika publikasi
ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain,
sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman