@article{Yumarni_Mulyadi_2019, title={TINJAUAN SEJARAH HUKUM ISLAM DAN ADAT DI INDONESIA: PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DALAM KTP DAN KK}, volume={5}, url={https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/1744}, DOI={10.30997/jhd.v5i1.1744}, abstractNote={Definisi agama adalah suatu ajaran-ajaran atau sistem-sistem yang dapat mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan sekitar. Dalam Pancasila termuat beberapa hal pokok yang memiliki makna dan kekuatan tersendiri dalam membentuk negara dalam satu kesatuan. Namun dalam hal ini lebih ditekankan pada suatu negara yang beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sudah beberapa tahun bangsa Indonesia berdiri di atas prinsip ini. Oleh karena itu secara eksplisit Indonesia dapat mengartikan apa itu ‘Ketuhanan’. Lebih khusus lagi dilihat dari pemahaman yang berkembang pada masyarakat sebelum negera ini terbentuk. Dalam hal ini suku-suku asli yang menetapi bumi Indonesia. Suku-suku asli ini memiliki ciri khas masing-masing dengan dilatarbelakangi oleh kultur setempat. Suku-suku ini jauh lebih dahulu telah memiliki dan meyakini kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak zaman dahulu bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan itu adalah Maha Pencipta atau Maha Besar, Maha Kuasa, dan sebagainya. Dalam hal ini, mereka mempercayai bahwa adanya kekuasaan yang lebih tinggi di atas kekuasaan manusia.}, number={1}, journal={Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT}, author={Yumarni, Ani and Mulyadi, Mulyadi}, year={2019}, month={May}, pages={1–10} }