TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENCIPTAKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.1941Keywords:
Demokrasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemilu.Abstract
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu dari triumvirat penyelenggara pemilu di Indonesia. Politik hukum pemilu di Indonesia dalam status a quo memberikan kewenangan yang begitu koersif kepada DKPP terkait dengan penegakkan kode etik. Namun, begitu koersifnya kewenangan yang DKPP sejatinya menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu terkait dengan : 1.Bagaimana korelasi kode etik dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis di Indonesia?2.Bagaimana korelasi kewenangan DKPP dengan terciptanya Pemilu yang demokratis?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menjawab problematika tersebut. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Kode Etik pemilu berkorelasi sebagai perwujudan aturan main yang dibentuk bersama agar terciptanya pemilu yang jujur dan adil agar terciptanya pemilu yang demokratis secara substansial, bukan hanya prosedural. Selain itu, ditemukan bahwa kewenangan DKPP yang koersif adalah untuk menjamin agar Penyelenggara Pemilu mentaati Kode Etik yang merupakan aturan main dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketika DKPP tidak memiliki wewenang yang koersif tersebut, akan membuat DKPP seolah menjadi harimau tanpa taring yang akan menyebabkan terjadinya pemilu yang tidak mencerminkan demokrasi yang substantif
References
Biggs dan Blocher, The Cognitive Approach to Ethical Counseling, Albany: Suny, 1986.
Gaffar, Afan, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana, 2016.
Nuh, Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Syamsiyatun, Siti dan Nihayatul Wafiroh, Filsafat, Etika dan Kearifan Lokal, Geneva: Globethics, 2013.
Jurnal
Arie, Yovita Mangesti,” Konstruksi Kode Etik Profesi Dalam Bingkai Nilai Keindonesiaan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Dan Sekretari, Volume 1, Nomor 2,2014.
Asshidiqie, Jimly, “Dasar Konstitusional Peradilan Etik”, Jurnal Etika & Pemilu, Volume 1, Nomor 1, 2015.
Haryanti, Dewi, “Konstruksi Hukum Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia Ditinjau dari Teori Sutefnbau, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, Nomor 2, 2015.
Hidayat, Nur Sardini, “Studi Perbandingan Integritas Penyelenggra Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Maluku Tahun 2013”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 1, 2015.
Kusumaatmadja, Mochtar, “Pembaharuan Pendidikan Hukum dan Pembinaan Profesi”, Majalah Hukum dan Pegetahuan Masyarakat “Padjajaran”, Volume 5, Nomor 3-4, 1974.
Nugraha, Xavier dkk, “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan Mk No. 22/Puu-Xv/2017”’ , Lex Scientia, Volume 3, Nomor 3, 2019.
Puspitasari, Dyan, “Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menjaga Kemandirian dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia”, Jurnal Lentera Hukum, Volume 5, Nomor 3, 2018.
Rahmatunnisa, Mudiyati, “Mengapa Integritas Pemilu Penting?” , Jurnal Bawaslu, Volume 3, Nomor 1, 2017.
Sri, Nanang Darmadi, “Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2015.
Sukriono, Didik, “Menggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 2, Nomor 1,2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id