KEPASTIAN HUKUM TERHADAP UPAH KARYAWAN PEMETIK TEH DI PERKEBUNAN PT GUNUNG MAS PUNCAK BOGOR

Authors

  • Nopian Pasla Pascasarjana Universitas Djuanda
  • Efridani Lubis

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2047

Keywords:

Kepastian Hukum, Upah, Pemetik Teh

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis alasan menjadi karyawan pemetik teh di Perkebunan Gunung Mas, 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum terhadap upah pemetik teh di Perkebunan Gunung Mas Puncak Bogor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang melakukan pendekatan kualitatif yang melihat dan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Alasan menjadi karyawan pemetik teh di Perkebunan Gunung Mas yaitu buruh di perkebunan secara tidak langsung diisolasi dari sumber informasi sehingga masyarakat perkebunan tidak memiliki pilihan, dan besarnya ketergantungan mereka terhadap perkebunan sehingga mereka memilih untuk tetap bekerja sebagai buruh. Sebagian besar dari pemetik umumnya tidak memiliki alternatif pekerjaan lain dengan tingkat pendidikan dan kemampuan yang mereka miliki sehingga bekerja sebagai pemetik merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mencukupi kebutuhan mereka. Selain itu fasilitas yang diberikan oleh perkebunan membuat mereka bergantung pada perkebunan karena fasilitas yang diberikan perkebunan merupakan alternatif untuk mengatasi persoalan hidup saat ini. 2) Kepastian hukum terhadap upah pemetik teh di Perkebunan PT Gunung Mas Puncak Bogor yaitu dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama Perkebunan Gunung Mas yang dibuat melibatkan 3 lembaga yaitu serikat pekerja, perusahaan dan dinas ketenaga kerjaan yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan/pekerja, upah, jam kerja, jaminan sosial dan lain-lain

References

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Djumadi, Hukum Perlindungan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajagrafindo, 1977
Lalu Husni, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta; Raja Grafindo
Martin Roestamy, dkk., Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Bogor: Fakultas Hukum Unida, 2015
Muhammad Mas’ud, Manajemen Personalia, Edisi Enam, Erlangga, Jakarta, 1990
Tedi Rusman,” Pengaruh Imbalan Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Pada Industri Keripik Pisang Di Kota Bandar Lampung,” Jurnal Manajemen Dan Keuangan, Vol. 1, No. 2, September, 2003

Downloads

Published

2019-10-04

How to Cite

Pasla, N., & Lubis, E. (2019). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP UPAH KARYAWAN PEMETIK TEH DI PERKEBUNAN PT GUNUNG MAS PUNCAK BOGOR. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 5(2), 129–136. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2047
Abstract viewed = 208 times