PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Ika Darmika Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2046

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Pengaturan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, dan untuk menganalisis penetapan UU. No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.       Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer (Peraturan UU yang berkaitan dengan judul penelitian), bahan hukum sekunder, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menjelaskan bahan hukum primer, bahan hukum tertier yaitu bahan hukum pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam memperbaharui sistem peradilan pidana di Indonesia dengan mengeluarkan UU. No. 11 Tahun 2012 telah mengadopsi teori baru hukum pidana/sistem peradilan pidana di samping itu, UU.No.11 Tahun 2012 juga telah mengikuti pedoman PBB misalnya Konvensi hak anak PBB, jadi secara yuridis dan ilmiah telah mengikuti standar internasional PBB.

References

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Citra Abadi, 2006,
Garuda Nusantara, Abdul Hakim, Politik Hukum Nasional. Makalah pada karya latihan Bantuan Hukum, diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya, September, 1985 Jakarta dalam Mulyana W. Kusuma,
Gultom Maidin, Perlindungan hukum terhadap anak dalam SPPA di Indonesia, Jakarta: Rafika Aditama, 2009.
Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.
Indonesia, UU tentang SPPA, UU.No.11 Tahun 2012 LN.Tahun 2012 No.153, THN.No. 5332
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan kebijakan Pidana Bandung : Alumni, 1998.
Muladi, Kapita selekta SPP, Semarang : FH.Undip, 1995
Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2016
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981

Downloads

Published

2019-10-04

How to Cite

Darmika, I. (2019). PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 5(2), 85–91. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2046
Abstract viewed = 695 times