MENDORONG AKSELERASI PERAN KPK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Rachmat Trijono Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2048

Keywords:

mendorong, pemberantasan, pencegahan

Abstract

Lembaga anti rasuah di Indonesia (KPK) dengan struktur yang ada, telah melakukan berbagai cara, baik untuk pemberantasan maupun pencegahan korupsi di Indonesia. Upaya di bidang penindakan mengalami peningkatan pada tahun berikutnya. Usaha keras menghapus dan mencegah korupsi oleh KPK patut mendapatkan apresiasi. IPK Indonesia tahun 2018 naik sedikit hingga mencapai 38, namun jika dilihat dari perspektif tingkstan, maka negara Indonesia yang masih di angka 89, dengan nilai kosong (0) adalah negara yang paling korup dan nilai seratur (100)merupakan negara  yang dipersepsikan tidak melakukan korupsi, maka masih perlu untuk di tingkatkan. Berbagai cara harus dilakukan untuk memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia, baik melalui jalur penegakan peraturan, jalur penegakan etika (moral dan iman), jaluir pendidikan dan jalur sosio-kultural. Hanya dengan segala upaya dan semangat juang yang tinggi, Indonesia segera terbebas dari korupsi.

References

Azmi, F. (2006). Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan (Vol. 2, pp. 1–15). Vol. 2, pp. 1–15. BBC Indonesia. (2016). Penolakan semakin kuat atas revisi UU KPK.
Dewi, S. (2019). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Tahun 2018 Hanya Naik Satu Poin. Retrieved from https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2018-naik-satu-poin/full
Hukum Online. (2014). TOKOH. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5420405895b9c/chuck-suryosumpeno--brbelajar-iasset-recovery-i-ke-negeri-belanda
Indonesia. (2002). Undang-Undang Nnomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. (2011). Undang Undang, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234). Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2018). Laporan tahunan 2018.
Kpk, L. T. (2018a). Biro Biro Biro Hukum.
Kpk, L. T. (2018b). Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
Kpk, L. T. (2018c). Kedeputian penindakan.
Kpk, L. T. (2018d). PENDIDIKAN.
Kumparan. (2019). Pertarungan Dua Kubu Penyidik KPK. Retrieved from https://kumparan.com/@kumparannews/pertarungan-dua-kubu-penyidik-kpk-1r5D0rEbLG4
Prasetyo, R. (2016). Penyitaan Dan Perampasan Aset Hasil Korupsi Sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor1. 12, 149–163.
Setiawan, I. (2016). Mengikis Perilaku Korupsi Pada Birokrasi Pemerintahan. In Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja (Vol. 42). https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i1.140
Zumhana, F. (2015). Restorative Justice Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Downloads

Published

2019-09-30

How to Cite

Trijono, R. (2019). MENDORONG AKSELERASI PERAN KPK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI. urnal ukum DE’RECHTSSTAAT, 5(2), 77–84. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2048
Abstract viewed = 510 times