KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERMA NOMOR 01 TAHUN 2008

Authors

  • Ani Yumarni

DOI:

https://doi.org/10.30997/jsh.v5i2.536

Keywords:

kesadaran hukum, mediasi, dan perceraian.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: (a) memberikan analisis mengenai kesadaran hukum
masyarakat (para prinsipal) terhadap mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan
Agama Bogor; (b) mengetahui bagaimana implementasi Hakam dalam mediasi pada penyelesaian
perkara perceraian berdasarkan PERMA Nomor 01 Tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian,
kesadaran hukum masyarakat terhadap lembaga mediasi dinilai cukup baik. Kesadaran tersebut
tergantung kepada kepentingan mereka terhadap pengadilan agama. Lembaga mediasi bukan
merupakan satu-satunya penentu terhadap tercapainya kesepakatan damai dalam berperkara. Upaya
hakim dalam mengimplementasikan hakam guna membantu menekan angka perceraian sudah
maksimal. Hakam hanya diterapkan pada kasus perceraian dimana syiqaq benar-benar muncul
sebagai alasan perceraian. Adapun mediasi lebih ditekankan pada penyelesaian permasalahan yang
bersifat materi (meskipun juga dalam bidang perceraiannya) sehingga penerapan hakam dilakukan
hanya terhadap perselisihan yang memuncak dan membahayakan. Hal ini sejalan dengan anjuran
pada Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Untuk perkara perceraian
dimana kedua pihak sama-sama menginginkan perceraian, hakim akan lebih baik untuk melanjutkan
proses persidangan tanpa harus melalui proses mediasi untuk mewujudkan penyelesaian sengketa
yang lebih cepat, murah, dan biaya ringan (konsideran PERMA).

Downloads

Published

2014-10-22

How to Cite

Yumarni, A. (2014). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERMA NOMOR 01 TAHUN 2008. Jurnal Sosial Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.30997/jsh.v5i2.536

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 167 times