PENGARUH PENERAPAN PSAK 109 DAN PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP AKUNTABILTAS PUBLIK

Main Article Content

Vyola Angola Rusdi

Abstract

Baitul Mal  Lhokseumawe merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat yang ada di  Kota Lhokseumawe yang memiliki kewajiban sebagai pengganti BAZNAS yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat. Dalam mengelola zakat tentulah membutuhkan penerapan akuntanasi dan manajemen yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengaruh penerapan PSAK 109 dan pengelolaan zakat terkait dengan erat kaitannya terhadap akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Pengujian dan analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis dengan teknik kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan PSAK 109 dan Pengelolaan Zakat berpengaruh secara simultan terhadap Akuntabilitas Publik. Dan secara parsial Penerapan PSAK 109 tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas, sedangkan pengelolaan zakat berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas publik.


 


Kata kunci: PSAK 109, Pengelolaan Zakat, Akuntabiltas.


 

Article Details

How to Cite
Rusdi, V. A. (2022). PENGARUH PENERAPAN PSAK 109 DAN PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP AKUNTABILTAS PUBLIK . URNAL KUNIDA, 8(2), 175–182. https://doi.org/10.30997/jakd.v8i2.6036
Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Adriana, D. H. dan Sayidah, N. (2018) “Penerapan Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro,” Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 2(2), hal. 72–85. doi: 10.25139/jaap.v2i2.1395

Fathony, A. A., & Fatimah, I. (2017). Pengaruh Penerapan PSAK 109 Dan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Terhadap Akuntabilitas Publik Di Lembaga Amil Zakat Pusat Zakat Umat Persis Bandung. AKURAT| Jurnal Ilmiah Akuntansi FE UNIBBA, 8(1), 10-21.

Hukum Islam dan Pranata Sosial, 1(2).

Ikatan Akuntan Indonesia (2011) “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.” Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syariah.

Kementerian Agama. (2012). Pedoman Penyuluhan Zakat. Direktorat Pengelolaan Zakat/Dirjen Bimas Islam. Jakarta.

Mayangsari, I. N. dan Puspitasari, D. (2019) “Analisis Perlakuan Akuntansi Zakat pada Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Kabupaten Bondowoso,” International Journal of Social Science and Business, 3(1), hal. 28. doi: 10.23887/ijssb.v3i1.17161.

Mujahidi, K. (2016) “Analisis Penerapan PSAK 109 dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus pada Baitulmaal Hidayatullah Cabang Malang).”

Murniati, M. dan Ikhsan, A. E. (2020) “Analisis Penerapan PSAK 109 Mengenai Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah Pada Baitul Mal Aceh,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 5(2), hal. 222–228. doi: 10.24815/jimeka.v5i2.15557.

Priyono, S. (2017). Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Al-Mashlahah: Jurnal Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Shahnaz, S. (2016) “Penerapan PSAK No. 109 tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah Pada Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Utara,” Jurnal EMBA, 3(109), hal. 315–324.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh